jpnn.com - Menyusul DKI Jakarta, pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor, oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Mengusulkan MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
BACA JUGA: Provinsi Ini Mau Terapkan PSBB, Tetapi Belum Memenuhi Syarat
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus COVID-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Ini Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Pelaksanaan PSBB di Jakarta
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4).
Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.
DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4). (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha