jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Senin (16/9). Pengesahan dilakukan setelah rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto.
Dalam laporannya, Totok menjelaskan bahwa ada kesepakatan perubahan sejumlah pasal di dalam UU Perkawinan yang baru yakni pada Pasal 7 yang mengatur usia diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah. Dalam UU baru disepakati batasan usia minimal diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.
BACA JUGA: Ditangkap Jelang Resepsi, Achmad Jaky Batal Menikah dengan Gadis Idaman
“Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," kata Totok dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Fahri Hamzah kemudian menanyakan kepada anggota DPR apakah revisi UU 1/1974 itu bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU. Para peserta Rapat Paripurna DPR menjawab setuju.
BACA JUGA: Setelah Menikah, Cut Meyriska Bakal Tinggal dengan Orang tuanya?
“Dengan demikian revisi Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Fahri.
Seperti diketahui, MK pada Kamis 13 Desember 2018 lalu mengabulkan permohonan uji materi UU 1/1974. Mahkamah menggugurkan norma yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan yang hendak menikah. MK menyerahkan kepada DPR untuk menetapkan batas minimal usia pernikahan.
BACA JUGA: Guru Korban Lakalantas Maut Itu Berencana Menikah Bulan Ini
Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 7 Ayat 1 UU 1/1974 yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan oleh pembentuk UU.
Sebelumnya, Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
Selain bertentangan dengan UUD, pasal itu juga dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun masih dikatagorikan sebagai anak-anak. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy