Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat

Selasa, 09 Juli 2024 – 16:58 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh (tengah). Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Polri yang menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon mendapat apresiasi dari Sahabat Polisi Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menilai langkah Polri itu sudah tepat.

BACA JUGA: Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan, menghormati Putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Fonda.

"Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga sudah menyampaikan hal yang sama," imbuhnya.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum

Menurutnya praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan. Keputusan praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri.

“Dalam kasus Pegi Setiawan, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum,” kata Fonda.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini

PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler