JAKARTA--Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menegaskan langkah Kejaksaan Agung menetapkan ISAT dan IM2 sebagai penanggungjawab pidana itu salah. Eddy menyangkal dugaan tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 legal. Menkominfo telah melayangkan surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12 kepada Jaksa Agung Basrief Arief.
Surat tertanggal 13 November 2012 itu menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi, yakni pasal 9 ayat 2 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto (jo) pasal 13 PP nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo. pasal 5 Kepmenhub nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Eddy mengklaim, model kerjasama Indosat dan IM2, juga telah dilakukan ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia. "Ketidakpastian hukum ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," tegasnya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga buka suara terhadap diseretnya Indosat dan IM2 menjadi tersangka itu. Anggota BRTI Nonot Harsono menduga kasus tersebut terlampau banyak kejanggalan dan dipaksakan.
"Kita tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Kejagung dan Menkominfo beda pemahaman dan regulasi. Ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi memaparkan pihaknya tetap bakal menangani " perkara tersebut tanpa mengganggu independensi jaksa penyidik. "Biarkanlah jaksa melaksanakan komitmennya sebagai penegak hukum," tegasnya.
Kenyataan pahit harus ditelan PT Indosat Tbk awal tahun ini. Emiten berkode ISAT tersebut diseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jaringan internet supercepat 3G, bersama anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2). Kinerja saham ISAT pun diproyeksi anjlok dalam rentang yang lumayan lama, hingga akhir kuartal pertama mendatang.
Managing Research Indosurya Asset Management Reza Priyambada mengatakan, kabar negatif yang melanda perusahaan yang melantai di bursa sejak Oktober 1994 itu dipastikan memengaruhi performa saham. Sepanjang kasus yang menjerat ISAT berpengaruh pada fundamental perusahaan, maka aksi overtaking (jual) pun tak dapat dihindari.
Bahkan, Reza memproyeksi, koreksi saham ISAT bisa mencapai 13,8 persen. "Kalau berita negative itu benar, (saham ISAT) bisa turun ke level Rp 5.800- Rp 5.900 per lembar, dari penutupan perdangan (4/1) sebesar Rp 6.850 per lembar," jelasnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/1).
Reza menerangkan, pelaku pasar akan cenderung kembali realistis setelah adanya penurunan saham yang tajam. Tren tersebut bisa terjadi pada akhir kuartal, di mana korporasi telah merilis hasil laporan keuangan. Dalam tempo itu, pelaku pasar akan melihat sejauh mana ekses dijadikannya ISAT sebagai salah satu tersangka korupsi. "Ini tergantung dari manajemen baru. Apakah mereka akan melakukan upaya-upaya hukum atau tidak. Yang jelas jangan sampai berlarut-larut," terangnya. (gal)
Surat tertanggal 13 November 2012 itu menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi, yakni pasal 9 ayat 2 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto (jo) pasal 13 PP nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo. pasal 5 Kepmenhub nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Eddy mengklaim, model kerjasama Indosat dan IM2, juga telah dilakukan ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia. "Ketidakpastian hukum ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," tegasnya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga buka suara terhadap diseretnya Indosat dan IM2 menjadi tersangka itu. Anggota BRTI Nonot Harsono menduga kasus tersebut terlampau banyak kejanggalan dan dipaksakan.
"Kita tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Kejagung dan Menkominfo beda pemahaman dan regulasi. Ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi memaparkan pihaknya tetap bakal menangani " perkara tersebut tanpa mengganggu independensi jaksa penyidik. "Biarkanlah jaksa melaksanakan komitmennya sebagai penegak hukum," tegasnya.
Kenyataan pahit harus ditelan PT Indosat Tbk awal tahun ini. Emiten berkode ISAT tersebut diseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jaringan internet supercepat 3G, bersama anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2). Kinerja saham ISAT pun diproyeksi anjlok dalam rentang yang lumayan lama, hingga akhir kuartal pertama mendatang.
Managing Research Indosurya Asset Management Reza Priyambada mengatakan, kabar negatif yang melanda perusahaan yang melantai di bursa sejak Oktober 1994 itu dipastikan memengaruhi performa saham. Sepanjang kasus yang menjerat ISAT berpengaruh pada fundamental perusahaan, maka aksi overtaking (jual) pun tak dapat dihindari.
Bahkan, Reza memproyeksi, koreksi saham ISAT bisa mencapai 13,8 persen. "Kalau berita negative itu benar, (saham ISAT) bisa turun ke level Rp 5.800- Rp 5.900 per lembar, dari penutupan perdangan (4/1) sebesar Rp 6.850 per lembar," jelasnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/1).
Reza menerangkan, pelaku pasar akan cenderung kembali realistis setelah adanya penurunan saham yang tajam. Tren tersebut bisa terjadi pada akhir kuartal, di mana korporasi telah merilis hasil laporan keuangan. Dalam tempo itu, pelaku pasar akan melihat sejauh mana ekses dijadikannya ISAT sebagai salah satu tersangka korupsi. "Ini tergantung dari manajemen baru. Apakah mereka akan melakukan upaya-upaya hukum atau tidak. Yang jelas jangan sampai berlarut-larut," terangnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimis Program Perumahan 2013 Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi