jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tepat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nawawi ditunjuk jadi ketua sementara KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P tanggal 24 November 2023.
BACA JUGA: Nawawi Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK
"Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat, karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main," ujar Sahroni di Jakarta, Senin (27/11).
Keputusan itu merespons status Firli Bahuri tersangka dalam kasus duga?an? pemerasan dan gratifikasi ?terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: MUI Manado Sampaikan Sikap soal Bentrok di Bitung
Sahroni pun mewanti-wanti Nawawi agar tetap peka terhadap permasalahan di internal KPK yang menjadi sorotan publik, dan segera membenahinya.
"Dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membe?n?ahi problem di internal KPK," tuturnya.
BACA JUGA: Tersangka Pemerasan dan Diberhentikan, Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur
Politikus NasDem itu juga menyinggung latar belakang karier Nawawi yang panjang sebagai hakim. Hal itu menurutnya dapat menjadi poin positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapi? secara struktur, makin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan," ujarnya.
Lebih jauh, Sahroni berharap Nawawi Pomolango yang jad?i pengganti sementara Firli Bahuri bisa menjadi ketua definitif di lembaga antirasuah itu.
"Saya berharap Pak Nawawi bisa jadi ketua tetap KPK nantinya, bukan hanya sementara,” ujar Sahroni.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam