Sahroni: Jangan Biarkan Para Koruptor Ini Terus Menggerogoti BUMN

Jumat, 10 Februari 2023 – 17:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGAS Solution.

PT PGAS Solution merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Ketiga tersangka korupsi yang langsung ditahan itu ialah YT, YKW, dan AM.

BACA JUGA: Sindir Koruptor, Erick Thohir Ingatkan soal Program Bersih-Bersih BUMN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyebut ketiganya jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018.

"Saya apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tetapkan tiga tersangka korupsi di PT PGAS Solution," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/2).

BACA JUGA: Detik-Detik RA Membunuh Sang Kekasih, Mbak LS Sempat Menggigit, Terjadilah

Sahroni berharap pengusutan berbagai dugaan korupsi di BUMN bisa diproses dengan cepat.

“Dugaan-dugaan korupsi di tubuh BUMN ini harus cepat diusut, terlebih jika sudah memiliki bukti yang kuat," ujar dia.

BACA JUGA: Tak Disangka, Begini Alasan Joman Batal Mendukung Ganjar, Lalu Bubarkan GP Mania

Ketegasan aparat penegak hukum menurutnya sangat diperlukan untuk mewujudkan BUMN yang lebih sehat, karena itu bakal berpengaruh terhadap pendapatan negara.

"Ini bukti keseriusan perangkat hukum dalam membantu mewujudkan BUMN yang lebih bersih dan bebas dari oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ucap legislator Partai NasDem itu.

Sahroni juga menilai upaya bersih-bersih perusahaan merah dari korupsi juga sejalan dengan keinginan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menjadikan BUMN jadi perusahaan profesional dan menguntungkan negara.

"Jadi, jangan biarkan para koruptor ini terus menggerogoti BUMN," kata Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler