Sahroni Minta Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Senin, 10 Januari 2022 – 15:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah pemerintah memperketat aturan bagi WNI yang kembali dari luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.

Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengaku tidak bisa melarang WNI pergi ke luar negeri dan kembali ke tanah air meski ada ancaman Omicron.

BACA JUGA: Aurel Hermansyah Ungkap Kegiatan Selama Karantina di Hotel, Ternyata

Namun, pemerintah bisa membuat aturan yang ketat bagi WNI yang kembali ke Indonesia, seperti pemeriksaan kesehatan dan karantina.

"Saat ini memang kasus omicron di Indonesia terus meningkat seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1).

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

Politikus Nasdem itu memahami bahwa pemerintah tidak bisa secara mutlak melarang masyarakat pergi ne negara lain. Terlebih lagi, ada juga yang melakukan perjalanan esensial.

"Memang yang perlu ditegaskan adalah pengetatan protokol kesehatan saat mereka kembali ke tanah air. Jika itu bisa diterapkan dengan baik, tentu local transmission dapat ditekan," ucapnya.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah fokus saja memperketat aturan protokol kesehatan, terutama melaksanakan ketentuan karantina bagi semua yang masuk ke tanah air.
 
"Perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus diawasi betul," tegasnya.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga mewanti-wanti jangan terjadi lagi pelanggaran aturan karantina sehingga Omicron lolos masuk ke Indonesia.

"Siapa pun yang kabur dari karantina, kita anggap musuh negara!" ujar Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler