Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN

Rabu, 15 Mei 2019 – 05:34 WIB
Said Didu. Foto: Igman/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai keputusan Said Didu mundur sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah hal biasa. Tidak perlu dibesar-besarkan karena siapa pun aparatur sipil negara (ASN) bisa melakukannya.

"Masalah ASN atas nama Said Didu yang mundur dan berhenti dari PNS adalah hak yang bersangkutan. Hal seperti ini berlaku bagi ASN siapa pun dan di manapun dan apapun alasannya," kata Tasdik kepada JPNN, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Said Didu Pensiun Dini, BKN: Akan Dicek Track Record-nya

Dia pun mengimbau masyarakat tidak usah membesar-besarkan keputusan Said tersebut.

Walaupun berstatus PNS, Said Didu kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Bahkan belakangan mantan sekretaris Kementerian BUMN ini terang-terangan mengaku pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS: Enggak Bisa Beda Pendapat dengan Pemerintah

BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS: Enggak Bisa Beda Pendapat dengan Pemerintah

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga berpendapat sama dengan Tasdik. Said berhak minta pensiun dini tapi akan dilihat track record-nya dulu.

BACA JUGA: Mantan Wakil Menhan Ikut Aksi di Depan Bawaslu, Ini Pesannya

Apakah ada tidakannya yang melanggar hukuman disiplin PNS atau tidak. Sebab ini untuk menentukan status pangkatnya dalam SK Pensiun yang bersangkutan.

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir, mengatakan, sesuai Pasal 87 ayat 1 UU ASN (Aparatur Sipil Negara) butir b, PNS bisa diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Di PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 dan 261 dengan cara diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK (pejabat pembina kepegawaian) melalui pejabat yang berwenang (sekjen, sesmen) secara hirarki.

Said Didu mundur karena mengaku capek dan sudah tidak mampu bekerja secara baik sebagai peneliti berstatus PNS.

“Bagi saya, puncak saya sebagai PNS walaupun masih punya hak pensiun sekitar delapan tahun lagi, sudah saya capek. Saya mundur karena saya menganggap bahwa saya tidak mampu lagi melaksanakan tugas secara baik sebagai peneliti,” kata Said Didu dalam konferensi pers di kantor BPPT, Senin (13/5) sore.

Said menilai kecenderungan posisi PNS saat ini membuat dirinya tidak bebas mengeluarkan ide dan mengekspresikan hal-hal yang diinginkan. Selain itu, menurutnya saat ini posisi PNS tak bisa bebas seperti dulu, terlebih soal perbedaan pandangan dengan pemerintah.

BACA JUGA: FPI Akan Kerahkan Ribuan Pengacara, Begini Respons Brigjen Dedi

Dia memilih untuk menanggalkan jabatan dan posisinya sebagai PNS meski belum memasuki masa pensiun. (esy/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Prabowo Bubar, Jalan Thamrin Kembali Normal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler