Said Iqbal: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan Jokowi

Rabu, 26 Februari 2020 – 22:10 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberi masukan ke pemerintah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena pembahasannya masih dilakukan di ruang tertutup.

Menurut Said, pemerintah selama ini tidak melibatkan publik dalam membahas aturan tersebut. Ke depan, Said Iqbal meminta publik dilibatkan membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati

Masukan itu ia sampaikan saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

"Kami menyampaikan beberapa hal, pertama kami minta RUU Cipta Kerja ini didiskusikan ulang. Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa," kata Said Iqbal.

BACA JUGA: Said Iqbal Bertemu Jokowi, Buruh Tetap Aksi Demo 2 Oktober, Honorer K2 Gabung

Selain dibahas tertutup, Said Iqbal juga merasa rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, rancangan aturan itu hanya menguntungkan investor tanpa memandang kesejahteraan buruh.

"Presiden kan, juga meminta sebaiknya melibatkan para stakeholder dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja. Kemudian ada public hiring, uji publik, dan jangan ada penumpang gelap," kata dia.

BACA JUGA: KSPI Bakal Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja

Menurut Said, Mahfud merespons kritikan itu. Menurut dia, mantan Ketua MK itu akan menjadikan kritik KSPI sebagai bahan pertimbangan pemerintah ketika hendak mengesahkan Omnibus Law.

"Tanggapan Pak Mahfud, pada prinsipnya apa yang disampaikan teman-teman ini akan menjadi bahan pertimbangan di pemerintah. Beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir (pertemuan) untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler