Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan

Senin, 19 Februari 2024 – 10:27 WIB
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan penghentian proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai Minggu (18/2) sampai dengan dua hari ke depan, Selasa (20/2) oleh KPU perlu ditinjau ulang.

Menurut Said, sejak Minggu pagi, dirinya terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap error.

BACA JUGA: Sirekap Sering Keliru, Todung TPN Ganjar-Mahfud: Menggerus Integritas Pemilu

“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain,” ujar Said dalam keterangan tertulis Senin (19/2).

Menurut Said, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

BACA JUGA: Data Sirekap KPU Lambungkan Suara Prabowo-Gibran, Bawaslu Ajak Masyarakat Mengkritisi

Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.

“Jadi, kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu,” tegas Said yang juga Ahli di bidang Pemilu ini.

BACA JUGA: Keanehan Suara Prabowo-Gibran di TPS Jatim dengan Sirekap, Bisa Berlipat Ganda

Oleh sebab itu, Said mengatakan terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

“Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop,” ujar Said.

Kesimpulannya, kata dia, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap.

Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu,” ujar Said.

Dengan cara ini, menurut Said, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS.

Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C HASIL SALINAN.

“Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah,” ujar Said.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler