Saiful Anwar Al Racun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nih Wajahnya

Kamis, 30 September 2021 – 17:07 WIB
Saiful Anwar Al Racun beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

jpnn.com, SURABAYA - Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba bernama Saiful Anwar Al Racun di salah satu hotel Surabaya baru-baru ini.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku diciduk saat memasukkan sabu-sabu ke bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,20 sampai 0,44 gram.

BACA JUGA: Presiden Jokowi, Metallica, dan Ketiduran

"Pelaku ini sudah diincar lama, dia biasa mengedarkan sabu-sabu antar kabupaten kota," kata Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Saat menangkap Saiful Anwar Al Racun, polisi menyita sebanyak 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 5,04 gram.

BACA JUGA: Lucinta Luna Mengaku Hamil, Perutnya Jadi Sorotan

Selain sabu-sabu, sebanyak 24 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta, dan sebuah ponsel juga diamankan aparat.

Dari hasil pemeriksaan, Saiful Anwar Al Racun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PG.

BACA JUGA: Giring Sebut Bu Risma Layak Gantikan Anies Baswedan

Pria 44 tahun itu kemudian hendak menjual sabu-sabu tersebut secara eceran.

"Tersangka ini pengangguran, tidak bekerja. Dia melakukan perbuatannya mengedarkan sabu-sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," jelas Kompol Daniel Marunduri.

Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan bandar berinisial PG yang berstatus DPO.

Saiful Anwar Al Racun dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler