Saipul Jamil Bakal Lebih Lama di Penjara, Dewi Perssik: Kasihan Ya...

Rabu, 05 Oktober 2016 – 15:15 WIB
Dewi Perssik. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - BIDUAN dangdut Dewi Perssik mengaku ikut prihatin karena hukuman untuk bekas suaminya, Saipul Jamil diperberat dalam putusan banding.

Depe -sapaan Dewi- yang juga pernah menjadi narapidana dalam kasus penganiayaan itu hanya bisa kasihan karena Saipul bakal lebih lama hidup di penjara.

BACA JUGA: Pengin Jadi Pacar Dewi Perssik? Baca Ini Dulu

"Kasihan ya. Saya yang tiga bulan (dipenjara) segitu nyesek, gimana dia yang lima tahun," kata Depe di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Dewi pun menyarankan ke Saipul agar menjalani hukuman. Meski demikian, Depe sekali lagi mengaku kasihan pada Saipul.

BACA JUGA: Dewi Perssik Maunya Dipaksa Dulu

"Karena kan ini negara hukum. Kalau secara pribadi ya saya kasihan," ucapnya

Pemain sinetron Centini Manis itu pun berharap agar Saipul bisa sabar dalam menjalani hukuman. Dewi pun akan selalu berdoa agar Saipul yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur selalu dalam kondisi baik.

BACA JUGA: Jedar Kembali Sindir Ayu Ting Ting

"Saya berusaha mendukung lewat doa dan intinya dukungan moril," lanjut Dewi Persik.

Sebelumnya pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta penyanyi dangdut itu dijatuhi hukuman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena menganggap putusan terlalu ringan, maka JPU pun mengajukan banding.

Belakangan diketahui, vonis terhadap Saipul ternyata diwarnai suap. Hal itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Panitera PN Jakut Rohadi, kakak kandung Saipul yang bernama Samsul Hidayat, serta pengacara bernama Kasman Sangaji dan Berthanatalia.

Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI pada pertengahan Agustus lalu, hukuman untuk Saipul pun ditambah. "Pada pokoknya oleh majelis pengadilan tinggi dinaikkan dari tiga tahun menjadi lima tahun," ujar  Humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo.(ded/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Tak Direstui Ortu? Asty Ananta: Saya Berhak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler