Saipul Jamil Bebas setelah 5 Tahun di LP Cipinang, Lihat Gayanya

Kamis, 02 September 2021 – 10:56 WIB
Pedangdut Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini (2/9).

Saipul Jamil telah menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni pencabulan dan penyuapan.

BACA JUGA: Bebas, Saipul Jamil Langsung Pengin Mandi di Laut

Begitu keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh

Terang-terangan Saipul Jamil mengaku hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma.

Namun, dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Yang Gue Tahu, Dia Sudah Enggak Perawan

"Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?" katanya.

"Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini tetapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat," ujar Saipul.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan remisi atau pengurangan masa pemenjaraan sebanyak 30 bulan.

Selama dipenjara, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.

"Yang bersangkutan kami kenal low profile bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut," ujar Tonny.

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya. Pertama kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler