BACA JUGA: MEMES Beri Konsep Berbeda
Hal ini dikatakan Kdiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Senin (5/9) siang."Ini artinya ada kelalaian dari si pengemudi
Dijelaskan Anton dari hasil pemeriksaan sementara kelalaian awal juga terlihat dari muatan kendaraan
BACA JUGA: Teuku Rafly Punya Gandengan Baru
Toyota Avanza merah yang dikemudikan mantan suami Dewi Persik itu diisi 10 penumpangBACA JUGA: Anang Lamar Ashanti Bulan Ini
Menurut polisi muatan berlebih ini berpengaruh pada keseimbangan kendaraanSelain itu, rem kendaraan itu juga disebut dalam keadaan tidak sempuruna."Tentu Pak Saipul harus bertanggung jawabKarena dia yang bawa mobilDia yang bawa mobil itu," tambahnya.
Dalam kasus ini Anton menyebutkan pria yang akrab disapa Ipul tersebut bisa dijerat Undang-Undang tentang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjaraHingga saat ini polisi belum memeriksa Ipul dengan alasan masih dalam masa berkabung.
"Setelah tujuh hari baru diperiksa," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya mobil yang dikendarai Ipul terbalik di Kilometer 97, Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 09.45 Wib. Akibatnya istri Ipul, Virginia Anggraeni (21) tewas akibat luka parah di bagian kepala.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dukungan demi 16 Besar
Redaktur : Tim Redaksi