Saipul Jamil Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kamis, 18 Februari 2016 – 16:20 WIB
Saipul Jamil. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut papan atas Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading oleh DS atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Kamis (18/2).

“Ya, kami membenarkan kejadian itu, dan sudah menangkap yang bersangkutan (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Baru Kenal Sudah Digarap Saipul, Korban Divisum di RS Polri

Bolly menambahkan, Saipul tak melakukan perlawanan saat diciduk di rumahnya di Jalan Kelapa Puan Timur, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat ini, pihaknya terus mendalami dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Saipul. Namun, Bolly mengatakan, DS mengaku dicabuli Saipul. "Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,” terangnya.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Peringatkan Netizen Pemilik Akun Palsu

Bolly mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada saksi saksi terkait dugaan pelecehan seksual itu. Jika terbukti bersalah, Bolly mengaku akan menetapkan Saipul sebagai tersangka.

"Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan (Saipul Jamil) bisa diganjar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Bolly. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Cerai Risty dan Stuart Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Permintaan Saipul Jamil pada Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler