Sakit, Bupati Lobar Batal Disidangkan

Senin, 03 November 2008 – 17:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sedianya digelar mulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/11), terpaksa ditundaPasalnya, terdakwa H Iskandar masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina yang berlokasi di Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (malam Sabtu, 31/10) lalu, karena kondisi kesehatannya yang akhir-akhir ini mulai memprihatinkan

BACA JUGA: Posisi Aurora Tergantung TPA

Sehingga, perlu untuk mendapatkan perawatan secara intensif dari tim medis.

Sidang kali ini, agendanya masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi

Tapi, jumlah saksi yang dimintai keterangan pada sidang kali ini lebih banyak, yakni 10 orang.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Senin (3/11), berharap agar sidang kali ini bisa ditunda

BACA JUGA: 7 November, Alex Noerdin Dilantik

Sebab, kliennya tidak bisa menghadiri sidang, mengingat kondisi kesehatannya yang cukup memprihatinkan dan masih dalam perawatan intensif dari tim medis Rumah Sakit Pusat Pertamina.

''Ini surat pemberitahuan masuk perawatan atas klien kami dari rumah sakit,'' kata Haeri Parani sembari menunjukkan surat pemberitahuan tersebut.

Dikatakan, surat pemberitahuna masuk perawatan bernomor 06698/10937/2008-S8 tertanggal 3 Nopember itu, langsung disampaikan ke Ketua Pengadilan Tipikor, melalui majelis hakim yang menyidangkan kasus ini

Dengan begitu, majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya yang menyidangkan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar tersebut bisa mengabulkan permohonan agar sidang bisa ditunda hingga pekan depan.

Melihat adanya surat pemberitahuan masuk perawatan terhadap terdakwa H Iskandar, maka majelis hakim mengabulkan agar sidang ditunda

BACA JUGA: Dana Minim, Pemekaran Meranti Kandas Terus

Dan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (13/11) pekan depanNamun, jadwal persidangan ini bisa berubah tergantung dari kondisi terdakwa H Iskandar.

''Kalau memang klien kami belum juga sembuh hingga jadwal persidangan, maka sidang bisa ditunda lagi,'' ungkap Haeri Parani yang kebetulan didampingi rekannya Muhammad Iskandar.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Didesak Coret Calon Deputi Gubernur DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler