SAGULUNG - Modus pembunuhan yang dilakukan Yuliana, 25, terhadap mantan majikannya, Lisza Dwiratna, 50 alias Ropiah dan Admo Sentomo alias Mbah Mo, 75 (ayah angkat Lisza) di Kavling Pelopor No.30 RT 04/ RW 01, Kelurahan Seilekop, Sagulung, Sabtu (9/3) lalu dipastikan karena masalah utang Yuliana kepada Lisza Rp800 ribu. Yuliana sakit hati lantaran sering diomelin Liza karena tak kunjung bayar utangnya sehingga Yuliana nekat membunuh Mbah Mo dan Lisza.
Ini terungkap dari hasil rekonstruksi pembunuhan itu yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sagulung di lokasi kejadian pembunuhan, Rabu (27/3). Rekonstruksi yang dikawal ketat puluhan personil polisi gabungan Mapolsek Sagulung, Batuaji dan Mapolresta Barelang ini berlangsung heboh. Pasalnya puluhan anggota keluarga dua korban dan ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi itu tampak bringas dan marah atas pembantaian sadis itu.
Jalan jalur angkot umum Dapur 12 menuju kavling lama ditutup karena lokasi kejadian persis di pinggir jalan itu. Ratusan warga tampak kerumum di depan rumah korban. Polisi terpaksa memberi garis pembatas dan pagar betis agar proses rekonstruksi tak terganggu.
Rekonstruksi yang terdiri dari 72 adegan itu sempaat tegang, saat Yuliana tiba dengan mobil Polisi keluarga korban dan warga sempat mencoba menyerang Yuliana. Namun itu berhasil diamankan polisi. Polisi membuat pagar betis di sekitar police line dan mengawal ketat Yuliana.
"Jangan dulu ganggu, ini tugas polisi, yang tidak berkepentingan diam dan jangan lewat garis polisi," imbau Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche.
Saat awal diserang cercaan warga Yulianan awalnya nyaris menangis. Namun karena aman dikawal polisi, Yuliana akhirnya tenang menjalani rekonstruksi itu.
"Mati saja kau pembunuh, tega kali kau habisi dua nyawa sekaligus," tariak warga saat Yuliana digiring masuk ke dalam rumah korban.
Rekonstruksi pembunuhan itu berlangsung tertutup di dalam rumah. Hanya polisi penyidik, pengecara, provost dan kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche yang mengikuti proses rekonstruksi itu. Dua korban diperankan peran pengganti. Di luar rumah puluhan anggota sabara dan provost menjaga kerumunan warga dan keluarga korban.
Dari hasil rekonstruksi yang di lakukan di dua TKP (termasuk di rumah pelaku) diketahui Yuliana terlebih dahulu menghabisi Mbah Mo. Sebelum membunuh kedua korban pelaku mendapat pesan singkat via ponsel dari Lisza. Lisza meminta Yuliana datang kerumahnya untuk segera membayar hutangnya sebesar Rp800 ribu. Yuliana sendiri sebelumnya bekerja di rumah makan milik Lisza. Namun saat kejadian Yuliana sudah tidak kerja lagi namun dia punya hutang ke Liza.
"Saya datang dengan bawa uang Rp50 ribu karena memang saya belum punya uang," kata Yualiana.
Karena jumlah uang yang dibawa Yuliana sangat sedikit dengan hutangnya, Yuliana mendapat omelan dan cercaan dari Lisza. Mendengar omelan Lisza, Yuliana sakit hati.
Setelah memarahi Yuliana Lisza beranjak ke luar rumah untuk beli sarapan. Saat itu Yuliana tinggal sendiri bersama Mbah Mo. Namun lagi-lagi Yuliana mengaku dia dimarahin mbah Mo karena hutangnya itu.
"Karena tak tahan dimarahin terus, saya pukul mbah Mo pakai balok di kepala bagian belakang sekali," kata Yuliana.
Pukulan itu membuah mbah Mo jatuh tersungkur. Yuliana kemudian melanjutkan serangan dengan sebilah pisau dapur berkali-kali ke leher mbah Mo. Yuliana sendiri tak ingat berapa kali tusukan ke leher mbah Mo hingga tewas dan gagang pisau patah.
"Gagang pisau patah, pisau masih nancap di leher," katanya.
Pembunuhan Mbah Mo berlangsung di ruangan makan. Usai membunuh Mbah Mo, Lisza datang dan menyaksikan bapak angkatnya sudah tewas bersimbah darah.
Melihat itu, Lisza naik pitam dan berkelahi dengan Yuliana. Yuliana dan Lisza sempat berkelahi sampai ke ruangan tengah. Namun posisi Yuliana lebih kuat dan Yuliana berhasil meraih sebilah pisau yang lain langsung menghujam pisau ke perut Lisza. Saat dihujani pisau, Lisza sempat minta ampun, namun itu tak dihiraukan Yuliana. Sekujur perut dan leher Lisza dihujani pisau sampai Lisza tewas.
Usai membunuh dua korban, Yuliana meninggalkan dua korban begitu saja di dalam rumah itu. Dia keluar dan mengunci pintu rumah Liza dari balik Jendela.
"Saya kembali ke rumah dan buat seperti biasa," kata ibu satu anak itu.
Atas kejadian itu, Yunius Tuwonalung suami Lisza dan keluarga kedua korban lainnya memintah agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)
Ini terungkap dari hasil rekonstruksi pembunuhan itu yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sagulung di lokasi kejadian pembunuhan, Rabu (27/3). Rekonstruksi yang dikawal ketat puluhan personil polisi gabungan Mapolsek Sagulung, Batuaji dan Mapolresta Barelang ini berlangsung heboh. Pasalnya puluhan anggota keluarga dua korban dan ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi itu tampak bringas dan marah atas pembantaian sadis itu.
Jalan jalur angkot umum Dapur 12 menuju kavling lama ditutup karena lokasi kejadian persis di pinggir jalan itu. Ratusan warga tampak kerumum di depan rumah korban. Polisi terpaksa memberi garis pembatas dan pagar betis agar proses rekonstruksi tak terganggu.
Rekonstruksi yang terdiri dari 72 adegan itu sempaat tegang, saat Yuliana tiba dengan mobil Polisi keluarga korban dan warga sempat mencoba menyerang Yuliana. Namun itu berhasil diamankan polisi. Polisi membuat pagar betis di sekitar police line dan mengawal ketat Yuliana.
"Jangan dulu ganggu, ini tugas polisi, yang tidak berkepentingan diam dan jangan lewat garis polisi," imbau Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche.
Saat awal diserang cercaan warga Yulianan awalnya nyaris menangis. Namun karena aman dikawal polisi, Yuliana akhirnya tenang menjalani rekonstruksi itu.
"Mati saja kau pembunuh, tega kali kau habisi dua nyawa sekaligus," tariak warga saat Yuliana digiring masuk ke dalam rumah korban.
Rekonstruksi pembunuhan itu berlangsung tertutup di dalam rumah. Hanya polisi penyidik, pengecara, provost dan kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche yang mengikuti proses rekonstruksi itu. Dua korban diperankan peran pengganti. Di luar rumah puluhan anggota sabara dan provost menjaga kerumunan warga dan keluarga korban.
Dari hasil rekonstruksi yang di lakukan di dua TKP (termasuk di rumah pelaku) diketahui Yuliana terlebih dahulu menghabisi Mbah Mo. Sebelum membunuh kedua korban pelaku mendapat pesan singkat via ponsel dari Lisza. Lisza meminta Yuliana datang kerumahnya untuk segera membayar hutangnya sebesar Rp800 ribu. Yuliana sendiri sebelumnya bekerja di rumah makan milik Lisza. Namun saat kejadian Yuliana sudah tidak kerja lagi namun dia punya hutang ke Liza.
"Saya datang dengan bawa uang Rp50 ribu karena memang saya belum punya uang," kata Yualiana.
Karena jumlah uang yang dibawa Yuliana sangat sedikit dengan hutangnya, Yuliana mendapat omelan dan cercaan dari Lisza. Mendengar omelan Lisza, Yuliana sakit hati.
Setelah memarahi Yuliana Lisza beranjak ke luar rumah untuk beli sarapan. Saat itu Yuliana tinggal sendiri bersama Mbah Mo. Namun lagi-lagi Yuliana mengaku dia dimarahin mbah Mo karena hutangnya itu.
"Karena tak tahan dimarahin terus, saya pukul mbah Mo pakai balok di kepala bagian belakang sekali," kata Yuliana.
Pukulan itu membuah mbah Mo jatuh tersungkur. Yuliana kemudian melanjutkan serangan dengan sebilah pisau dapur berkali-kali ke leher mbah Mo. Yuliana sendiri tak ingat berapa kali tusukan ke leher mbah Mo hingga tewas dan gagang pisau patah.
"Gagang pisau patah, pisau masih nancap di leher," katanya.
Pembunuhan Mbah Mo berlangsung di ruangan makan. Usai membunuh Mbah Mo, Lisza datang dan menyaksikan bapak angkatnya sudah tewas bersimbah darah.
Melihat itu, Lisza naik pitam dan berkelahi dengan Yuliana. Yuliana dan Lisza sempat berkelahi sampai ke ruangan tengah. Namun posisi Yuliana lebih kuat dan Yuliana berhasil meraih sebilah pisau yang lain langsung menghujam pisau ke perut Lisza. Saat dihujani pisau, Lisza sempat minta ampun, namun itu tak dihiraukan Yuliana. Sekujur perut dan leher Lisza dihujani pisau sampai Lisza tewas.
Usai membunuh dua korban, Yuliana meninggalkan dua korban begitu saja di dalam rumah itu. Dia keluar dan mengunci pintu rumah Liza dari balik Jendela.
"Saya kembali ke rumah dan buat seperti biasa," kata ibu satu anak itu.
Atas kejadian itu, Yunius Tuwonalung suami Lisza dan keluarga kedua korban lainnya memintah agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Bongkar Penimbunan Solar
Redaktur : Tim Redaksi