jpnn.com, SURABAYA - Aksi JMN, 40 benar-benar nekat. Warga Peneleh, Surabaya itu terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara karena menyebarkan foto dan video berbau porno pasangan sesama jenisnya melalui media sosial.
Kasus tersebut diungkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim berdasar laporan korban, SLN, pada Februari 2017.
BACA JUGA: Hati-Hati, Sudah Ada 4.046 Homo di Kota Santri
Kasus itu bermula ketika JMN menyebarkan foto dan video porno bergambar SLN lewat akun Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017.
Selain Facebook, tersangka menyebarkan foto dan video tersebut via aplikasi LINE.
BACA JUGA: Ternyata, 99 PSK Bocah Pemuas Nafsu Gay Bergabung di KGB
"Tersangka dan korban memiliki hubungan khusus. Seharusnya foto dan video itu bersifat privat, tapi disebar tersangka ke keluarga dan teman-teman pelapor," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan, JMN dan SLN saling mengenal sejak setahun lalu.
Hubungan keduanya bertambah erat, bahkan sampai menjalin asmara sesama jenis.
"Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan dan tersangka sakit hati," ujarnya.
Tersangka lantas menyebarkan foto dan video porno tersebut untuk mempermalukan korban. Selain ke teman korban, foto dan video mesum itu sampai ke tangan keluarga korban.
"Akhirnya, korban dan keluarganya melapor kepada kami," ucap Festo.
Saat dirilis kemarin, JMN sempat membantah bahwa perbuatannya itu dipicu sakit hati.
Tersangka juga menyangkal bahwa foto dan video tersebut disebarluaskan ke publik.
Apes bagi JMN. Sudah kehilangan pasangan, terancam hukuman enam tahun penjara pula. (aji/c18/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia