Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol

Jumat, 19 Juni 2015 – 05:06 WIB

JAKARTA - Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkap adanya praktik politik uang dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar gelaran kubu Agung Laksono.
    
Adalah Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Bidang kaderisasi Partai Golkar Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), M Arham,  saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin (18/6). Kepada majelis hakim, Arham mengakui telah menerima sejumlah uang kala mengikuti Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
    
Namun Arham enggan menyebutkan siapa orang yang memberikan sejumlah uang di Munas tersebut. "Pertama saya dikasih 100, tapi hanya 70 yang diberikan karena dipotong panitia," kata dia saat memberikan keterangan di PN Jakarta Utara.
    
Arham mengaku sangat aktif dalam Munas di Ancol. Hal itu yang membuatnya ditunjuk sebagai tim perumus salah satu komisi. "Saya peserta pak," jawab Arham ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua Lilik Mulyadi.  
    
Penasaran dengan jawaban  Arham yang menyebut angka 100, ketua majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan lanjut, "Apakah itu 100 ribu?" tanya Hakim Ketua Lilik. Pertanyaan Hakim langsung dijawab Arham. "Bukan Pak, 100 juta," jawab Arham.
    
Usai menjadi saksi di persidangan, Arham merinci kembali pemberian uang yang didapat dalam Munas Partai Golkar di Ancol. "Pertama dikasih 100 dipotong 30, besoknya usai munas terima lagi 50, dikasih 40. Total yang saya dapat 110 juta," bebernya.
    
Persidangan digelar setelah PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan gugatan provisi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie alias Ical. Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan selanya menyatakan, setiap pengambilan keputusan berdasarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekan Baru, Riau tahun 2009.
    
"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemekumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakut, dua pekan lalu.
    
Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol  tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap. (sis)

BACA JUGA: Pendaftar Capim KPK Didominasi Advokat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah PT TPPI dan Rumah Tersangka Skandal Kondensat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler