Saksi Beber Ancaman Akan Dibantai

Kamis, 03 Mei 2012 – 01:08 WIB

JAKARTA - Pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M Juned sebagai penggugat sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, mengajukan tujuh saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5).

Mayoritas saksi mengungkap adanya intimidasi dan teror. Kalimat-kalimat ancaman akan menembak mati dituduhkan telah dilakukan orang-orang Partai Aceh terhadap para saksi dari pasangan Ghazali-Zulkifli.

Andri Azyuhardi misalnya. Dalam keterangan lewat sarana video teleconference dari Unsyiah Banda Aceh, anggota timses penggugat itu menceritakan ancaman yang dilakukan Panglima Sago Kota Sigli, Syamsul, terhadap dirinya. "Pengkhianat semua harus mati, semua harus dibantai," kata Andri, menirukan kalimat Syamsul di sebuah warung kopi.

Dikatakan Andri, ancaman berupa kalimat seperti itu diterimanya berulang kali, pada sebelum dan sesudah hari pencoblosan.

Cerita lain lagi disampaikan M Jafar, saksi pasangan Ghazali-Zul di Kecamatan Bate. Dia menyebut, rekannya bernama Zakaria mendapat ancaman dari orang Partai Aceh bernama Rusli, sehingga mengurungkan niat menjadi saksi.

Mulyadi dari desa Pasi Rawa, juga memberikan kesaksian mengenai ancaman dari Makmidi, yang disebutnya anggota GAM. "Kalau kamu masih sayang istri dan anak, tak usah jadi saksi. Itu ancamannya," ujar Mulyadi. Dia mengaku ancaman itu dilontarkan Makmidi di sebuah warung kopi jam 1.00 dinihari, 8 April 2012. Karena ancaman itu, Mulyadi mengaku batal menjadi saksi karena takut.

Ancaman dengan model kalimat serupa, yang menyebut pendukung Ghazali-Zul sebagai pengkhianat yang harus dihabisi, juga diterima Ridwanudin TA. Koordinator Kecamatan Pidie dari pasangan Ghazali-Zul ini menerima ancaman sehari setelah pencoblosan, jam 10 malam, dari Syamsul.

Malam itu, dia bersama Andri dan satu rekannya lagi, bertemu dengan Syamsul yang disertai dua kawannya dari Partai Aceh. "Kalau kamu dukung pasangan nomor 8, berarti kamu pengkhianat semua. Saya bungkus, saya masukin karung semua nanti," kata Ridwan, menirukan ancaman Syamsul.

Ketua majelis hakim MK yang memimpin sidang, Akil Mochtar, berseloroh. "Kalau tiga lawan tiga, masih imbang sebenarnya," kata Akil. "Ya, tapi saya tak mau ribut," jawab Ridwan.

Sedang Bachtiar dari Kecamatan Glumpang Tiga cerita bahwa baliho-baliho yang dipasang dirusak. "Baliho-baliho kami diseobek, dipotong-potong, diroboh semua," ujarnya.

Keterangan Huzaini lain lagi. Pria asal Glumpang Tiga itu cerita, rumahnya disiram bensin dan sempat terbakar tapi berhasil dipadamkan oleh istrinya. Saat kejadian 22 Maret 2012 itu, anggota timses Ghazali-Zul itu sedang tak di rumah. "Saya tahu siapa yang menyuruh (membakar rumahnya, red)," ujarnya.

Irma Suryani, satu-satunya saksi perempuan, cerita, malam sehari sebelum pencoblosan rumahnya didatangi beberapa orang Partai Aceh. Saat kejadian, Irma sudah tidur tapi ibunya melihat kedatangan orang itu. Meski mereka tak masuk rumah, lanjut Irma, kehadiran orang-orang itu telah membuat ibunya shok.  Pasalnya, menurut Irma berdasar cerita ibunya, orang-orang itu memperlihatkan pisau. Dua pohon pisang di depan rumahnya pun dipotong-potong orang tersebut.

"Ibu saya shok dan melarang saya jadi saksi. Saya takut rumah dibakar," kata Irma.

Pada persidangan kemarin, Ibrahim Ali dari Panwaslu Pidie juga dimintai keterangan. Dia menyebut, ada 50 laporan yang masu, tapi semua menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Saat ditanya hakim apakah tak tahu ada intimidasi-intimidasi, Ibrahim menjawab," Dengar tapi tak ada laporan."

Ghazali dan Zul hadir langsung dipersidangan. Pasangan ini tidak menunjuk pengacara. Sidang akan dilanjutkan Kamis (3/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan laporan tertulis dari Panwaslu Pidie.

Kemarin MK juga menyidangkan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Singkil. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Adji: Air Bersih Harus Jadi Prioritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler