Saksi Beber Kronologis Penyerahan Fee ke Wa Ode

Selasa, 10 April 2012 – 22:44 WIB

JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Haris Surahman, saksi kasus suap fee proyek dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dengan tersangka anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Usai diperiksa, Haris mengaku dicecar soal kronologis penyerahan fee.

"Pemeriksaan hari ini untuk menindalkanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang," kata Haris Surahman kepada wartawan usai diperiksa di kantor KPK, Selasa (10/4).

Sebenarnya, lanjut Haris, pada pemeriksaan sebelumnya dirinya sudah membeber kronologis penyerahan fee ke Wa Ode. Sementara pemeriksaan hari ini hanya untuk melengkapi keterangannya dalam pemeriksaan sebelumnya.

Namun  Haris enggan berkomentar saat disinggung soal anggapan bahwa dirinya sudah layak menjadi tersangka, sebagaimana pernyataan Fadh Arafiq yang juga tersangka kasus suap tersebut.  "Ya kalau soal itu saya enggak komen," ujar Haris.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha. 

Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.  Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Minta DPR Ingatkan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler