JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi tragedi penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta.
Surat itu dikirim LPSK ke Mahkamah Agung sejak 23 April 2013 Pengajuan penggunaan teleconference ini menyusul keinginan para saksi jelang pemeriksaannya di Pengadilan Militer.
"Atas dasar permintaan para saksi terlindung LPSK dan jaminan kenyamanan serta keamanan para saksi tersebut," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers LPSK, Senin (27/5).
Haris menjelaskan, penyampaian surat ini terkait dengan tanggung jawab dan fungsi pengawasan MA terhadap semua badan peradilan yang berada di bawahnya sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Ketua LPSK mengatakan permintaan penggunaan teleconference tersebut telah sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.
"Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait permohonan penggunaan teleconference dan peningkatan pengamanan dan pengawalan saksi akan dilakukan bekerjasama dengan Polda DIY," katanya.
LPSK berharap aparat penegak hukum terkait dapat mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi. "Agar proses persidangan berjalan lancar, transparan dan adil sesuai harapan publik," tuntasnya. (boy/jpnn)
Surat itu dikirim LPSK ke Mahkamah Agung sejak 23 April 2013 Pengajuan penggunaan teleconference ini menyusul keinginan para saksi jelang pemeriksaannya di Pengadilan Militer.
"Atas dasar permintaan para saksi terlindung LPSK dan jaminan kenyamanan serta keamanan para saksi tersebut," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers LPSK, Senin (27/5).
Haris menjelaskan, penyampaian surat ini terkait dengan tanggung jawab dan fungsi pengawasan MA terhadap semua badan peradilan yang berada di bawahnya sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Ketua LPSK mengatakan permintaan penggunaan teleconference tersebut telah sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.
"Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait permohonan penggunaan teleconference dan peningkatan pengamanan dan pengawalan saksi akan dilakukan bekerjasama dengan Polda DIY," katanya.
LPSK berharap aparat penegak hukum terkait dapat mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi. "Agar proses persidangan berjalan lancar, transparan dan adil sesuai harapan publik," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Mental Feodalisme Dianggap Penyebab Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi