jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke menyatakan cenderung menginginkan bansos dalam paket sembako dibanding tunai.
Salah satunya disampaikan ibu rumah tangga di Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rumiah. Dia lebih memilih bansos dalam bentuk paket sembako dibandingkan tunai.
BACA JUGA: Saksi Sebut Harus Suap Matheus Joko agar Anggaran Paket Bansos Cair
"Karena semuanya ada, entah ada minya, entah berasnya, itu sangat membantu," tutur Rumiah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Dia mengungkapkan manfaat bansos dalam bentuk paket sembako dari Kementerian Sosial. "Bagi saya yang menerima bansos sangat berterima kasih atas bantuan itu," ujar Rumiah.
BACA JUGA: Asep Celingak-celinguk di Kamar Rumah Sakit, Terekam CCTV, Viral
Sementara ibu rumah tangga dari Kelurahan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara, Lusia Rahmawati menilai bansos sembako sangat bermanfaat bagi mereka yang terdampak Covid-19. Lusia yang juga merupakan petugas RT itu membantu kelurahan dalam membagikan bansos sembako di lingkungannya.
Dia juga cenderung memilih bansos dalam paket sembako dibandingkan bansos tunai. Sebab, apabila uang tunai, maka duitnya bisa dipakai membeli keperluan sekunder, seperti pulsa dan jajan anak.
BACA JUGA: Penangkapan Perempuan Muda oleh Densus Bikin Warga Terkejut
"Kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako, ya, bisa memasak beras, memasak ala kadarnya," jelas Lusia.
Lusia mengeklaim, masyarakat di lingkungannya tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos sembako sejak April hingga Desember 2020. Kecuali pada saat awal-awal karena ada beberapa warga belum masuk daftar penerima manfaat.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan peran terdakwa Harry Van Sidabukke dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19.
Rajif mengatakan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso punya kesaktian sebanding dengan Harry.
Rajif menceritakan, sebagai vendor pengadaan Bansos Covid-19, pihaknya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko yang saat itu menjabat PPK pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Hal ini disampaikan Rajif saat menjawab pertanyaan Harry, yang menanyakan apakah sulit untuk meminta tanda tangan dari Matheus Joko.
"Pernah tidak stafnya saksi (Rajif) bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko?" tanya terdakwa Harry.
Rajif mengatakan, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Namun, jika Harry yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso, semua menjadi mudah.
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.
Tak puas dengan jawaban itu, Harry kembali bertanya hal yang sama. "Jadi betul harus saya, ya, yang mintakan?" telisik Harry.
"Iya, betul," jawab Rajif.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan advokat Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar, diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia Bansos Jabodetabek tahun anggaran 2020. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga