JAKARTA – Inspektur Polisi Satu Trihudi Ernawati bekas Sekretaris Pribadi terdakwa Irjen Djoko Susilo, mengaku mendapatkan tekanan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diungkapkan Tri saat bersaksi untuk Djoko, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/6).
Tri menyatakan tertekan saat pemeriksaan setelah Majelis Hakim Tipikor, mencecarnya karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terkait dengan pemberian sejumlah uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto untuk Djoko. “Apakah saudara pernah menerima pemberian hadiah dari Budi Susanto,” kata Hakim.
Tri pun menjawab tidak. Namun, atas jawaban Tri ini, Hakim kembali memertanyakan kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. “Ini BAP siapa?" cecar Hakim. "Saya pak," jawab Tri. "Kalau ini BAP saudara, kenapa keterangan Anda saat ini berbeda? Ngga logis loh keterangan Anda, kenapa Anda katakan Anda tidak pernah mengalami seperti ini? “ tanya Hakim.
Nah, saat mendapat pertanyaan Hakim inilah, Tri pun lantas menjawab dirinya saat di BAP mendapatkan tekanan secara psikologis oleh Penyidik KPK. Menurut Tri, pada saat persidangan ini dia merasa bebas memberikan keterangan. “Bebas di sini (persidangan). Kalau di sana (pemeriksaan) memang ada tekanan psikis,” katanya.
Dia mencontohkan, “Misalnya penyidik bercerita masalah agama, Mbak mau apalagi? Pak Djoko sudah di dalam, Mbak mau apalagi Mbak punya anak. Banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," ungkap Tri.
Bahkan, ia menegaskan, saat pemeriksaan itu Penyidik KPK seperti memaksakan jawaban yang diarahkan kepadanya. Misalnya soal penerimaan uang untuk Djoko Susilo dari berbagai pihak. "Ayo Mbak ingat-ingat lagi," kata Tri menirukan ucapan Penyidik KPK. (boy/jpnn)
Hal itu diungkapkan Tri saat bersaksi untuk Djoko, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/6).
Tri menyatakan tertekan saat pemeriksaan setelah Majelis Hakim Tipikor, mencecarnya karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terkait dengan pemberian sejumlah uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto untuk Djoko. “Apakah saudara pernah menerima pemberian hadiah dari Budi Susanto,” kata Hakim.
Tri pun menjawab tidak. Namun, atas jawaban Tri ini, Hakim kembali memertanyakan kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. “Ini BAP siapa?" cecar Hakim. "Saya pak," jawab Tri. "Kalau ini BAP saudara, kenapa keterangan Anda saat ini berbeda? Ngga logis loh keterangan Anda, kenapa Anda katakan Anda tidak pernah mengalami seperti ini? “ tanya Hakim.
Nah, saat mendapat pertanyaan Hakim inilah, Tri pun lantas menjawab dirinya saat di BAP mendapatkan tekanan secara psikologis oleh Penyidik KPK. Menurut Tri, pada saat persidangan ini dia merasa bebas memberikan keterangan. “Bebas di sini (persidangan). Kalau di sana (pemeriksaan) memang ada tekanan psikis,” katanya.
Dia mencontohkan, “Misalnya penyidik bercerita masalah agama, Mbak mau apalagi? Pak Djoko sudah di dalam, Mbak mau apalagi Mbak punya anak. Banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," ungkap Tri.
Bahkan, ia menegaskan, saat pemeriksaan itu Penyidik KPK seperti memaksakan jawaban yang diarahkan kepadanya. Misalnya soal penerimaan uang untuk Djoko Susilo dari berbagai pihak. "Ayo Mbak ingat-ingat lagi," kata Tri menirukan ucapan Penyidik KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
Redaktur : Tim Redaksi