Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu

Kamis, 23 Mei 2013 – 18:59 WIB
Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). Agenda sidang kali ini mendengar saksi dari pihak termohon yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.

Dalam kesempatan itu, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.

"Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih," ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Bati-bati yang bersaksi untuk KPU.

Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.

Sementara pihak pasangan calon, Bambang Alamsyah-Sukamta menghadirkan 9 orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama.

Para saksi menegaskan bahwa tidak ada praktek politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.

Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar.

"Kesaksian saudara harus benar. Jangah berbohong. Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa dijerat hukum. Jadi jangan kira-kira, katakan seperti yang saudara tahu saja," tegas Hamdan mengingatkan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangn saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan keterangan saksi-saksi pemohon.

"Dengan kesaksian termohon dan pihak terkait hari ini, kami semakin optimis gugatan kami akan dikabulkan, karena dalil-dalil yang pemohon sampaika di persidangan tak terbantahkan," ujar Fadli kepada wartawan usai persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (27/5) mendatang. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon. (fuz/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentar Petinggi PKS Soal Hubungan Darin Dan LHI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler