Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda ADG Eks Anak Buah Kombes Budhi Herdi Susianto Diskors

Jumat, 16 September 2022 – 16:05 WIB
KKEP menggelar sidang etik terhadap eks anak buah Kombes Budhi, yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) buntut kasus kematian Brigadir J. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menskors sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis (15/9).

BACA JUGA: Inilah Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Sidang etik terhadap anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis kemarin.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Kurang lebih 8 jam 20 menit," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin (26/9) mendatang

"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade.

BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata

Ade mengatakan anggota KKEP telah meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS.

Ipda Arsyad sebelumnya disidang etik buntut ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ini Link Live Streaming Persib vs Barito Putera, Nonton, Yuk!

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler