JAKARTA -- Duty Manager Pre-Flight PT Garuda Indonesia, Agus Salim, memastikan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, terbang ke Singapura, 10 Februari 2006.
Namun, Agus mengaku tak tahu apa tujuan Ratna berangkat ke Singapura. Hal itu diakui Agus di persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Perbekalan dalam Rangka Wabah Flu Burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes, Senin (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Saya pastikan salah satu penumpang yang berangkat ke Singapura pada 10 Februari 2006 adalah Ratna," kata Agus.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ratna disebut pernah menghadiri Simposium Flu Burung Internasional di Singapura selama dua hari, yaitu 11 dan 12 Februari 2006.
Pada simposium itu, dipamerkan alat kesehatan yang salah satunya adalah ventilator merek Drager asal Jerman. Biaya perjalanan berupa tiket pesawat dan hotel ditanggung oleh perwakilan perusahaan Drager di Singapura, serta PT Prasasti Mitra yang merupakan agen tunggal alat kesehatan merek Drager.
Dalam persidangan ini, JPU menunjukkan manifes penerbangan kepada Agus. Kemudian, Hakim Ketua, Nawawi Ponolango bertanya kepada Agus apakah yakin penumpang yang bernama Ratna adalah terdakwa.
"Bagaimana cara saudara meyakini nama Ratna yang ada dalam manifes penerbangan itu adalah terdakwa yang duduk di sana?," tanya Nawawi.
Agus menjawab yakin itu adalah terdakwa. Sebab, kata dia, sebelum naik ke pesawat, petugas pasti meminta identitas diri penumpang seperti Kartu Tanda Penduduk. "Buat memastikan orang dan namanya sama dengan yang ada di manifes penerbangan," kata Agus kepada Majelis Hakim.
Agus menyatakan bahwa Ratna berangkat dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode lambung PK-GGR pukul 11.30.
"Keberangkatan dari Cengkareng ke Singapura pukul 11.30 WIB, ketibaan 14.05 WIB," katanya. (boy/jpnn)
Namun, Agus mengaku tak tahu apa tujuan Ratna berangkat ke Singapura. Hal itu diakui Agus di persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Perbekalan dalam Rangka Wabah Flu Burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes, Senin (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Saya pastikan salah satu penumpang yang berangkat ke Singapura pada 10 Februari 2006 adalah Ratna," kata Agus.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ratna disebut pernah menghadiri Simposium Flu Burung Internasional di Singapura selama dua hari, yaitu 11 dan 12 Februari 2006.
Pada simposium itu, dipamerkan alat kesehatan yang salah satunya adalah ventilator merek Drager asal Jerman. Biaya perjalanan berupa tiket pesawat dan hotel ditanggung oleh perwakilan perusahaan Drager di Singapura, serta PT Prasasti Mitra yang merupakan agen tunggal alat kesehatan merek Drager.
Dalam persidangan ini, JPU menunjukkan manifes penerbangan kepada Agus. Kemudian, Hakim Ketua, Nawawi Ponolango bertanya kepada Agus apakah yakin penumpang yang bernama Ratna adalah terdakwa.
"Bagaimana cara saudara meyakini nama Ratna yang ada dalam manifes penerbangan itu adalah terdakwa yang duduk di sana?," tanya Nawawi.
Agus menjawab yakin itu adalah terdakwa. Sebab, kata dia, sebelum naik ke pesawat, petugas pasti meminta identitas diri penumpang seperti Kartu Tanda Penduduk. "Buat memastikan orang dan namanya sama dengan yang ada di manifes penerbangan," kata Agus kepada Majelis Hakim.
Agus menyatakan bahwa Ratna berangkat dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode lambung PK-GGR pukul 11.30.
"Keberangkatan dari Cengkareng ke Singapura pukul 11.30 WIB, ketibaan 14.05 WIB," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MURI Sebut Dahlan Manusia Langka
Redaktur : Tim Redaksi