Saksi Rieke-Yance Walkout

Tolak Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub

Senin, 04 Maret 2013 – 06:24 WIB
BANDUNG - KPU Jabar menetapkan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Demiz) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013-2018. Namun, penetapan tak berjalan mulus.

Saksi kubu Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) dan Irianto MS. Syafiuddin-Tatang F. Hakim (Intan) menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara akhir Pilgub dalam rapat pleno terbuka KPU Jabar, Minggu (3/3).

Saksi Paten dan Yance pun memilih walkout dan menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2013. Mereka menyampaikan keberatan karena terdapat indikasi pelanggaran selama penyelenggaran Pilgub Jabar.

"Banyak kecurangan dan kejanggalan pada penyelenggaraan dan proses perhitungan suara di berbagai  tingkatan, mulai dari PPS, PPK, sampai KPU," ungkap Perwakilan tim pemenangan Rieke-Teten, Abdy Yuhana saat mengungkapkan alasan penolakan tim Rieke-Teten.

Menurut Abdi, banyak pemilih pada Pilgub Jabar 2013 yang kehilangan hak pilihnya. Pihaknya menduga terjadinya pengubahan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah-daerah. Selain itu, menduga terjadinya praktik money politics dan penggelembungan suara oleh kandidat tertentu.

"Kami juga menolak karena KPU telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat dalam memilih. Contohnya terlihat dari tidak adanya TPS di rumah sakit," katanya.

Saat hasil perolehan suara disampaikan oleh masing-masing Ketua KPU kota/Kabupaten, sebagai saksi,  Abdy beberapa kali melakukan protes keras. Bahkan usai itu, tim saksi melalui ketua tim pemenangannya Waras Wasisto langsung menyampaikan keberatan-keberatannya. Waras mengantongi 77 halaman berbagai pelanggaran Pilgub Jabar di 26 Kabupaten/Kota se-Jabar.

"Kami ingin keberatan-keberatan itu disampaikan usai KPU Kota/Kabupaten membacakan hasil rekapitulasi tetapi ternyata tidak diizinkan dan diminta untuk menunggu sampai rekapitulasi selesai," kata Abdi.

Abdy melanjutkan, pihaknya akan membawa sengketa Pilgub Jabar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana pengaduan ke KPK ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan ke DPP PDI Perjuangan. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tegas Abdy.

Pasangan Cagub-Cawagub Jabar nomor urut 2, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim juga menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno perhitungan suara KPUD Jabar dengan alasan dugaan adanya money politik.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, seluruh kandidat calon berhak mengajukan gugatan ke MK. Ia mempersilakan semua pihak untuk mengadukan gugatannya.

Soal tidak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh dua saksi pasangan calon, Yayat mengatakan itu sebagai hak saksi. "Tidak akan mempengaruhi keputusan KPUD Jabar. Walaupun hampir semua saksi tidak menandatangani," tegas Yayat.

Ketua Tim pemenangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Imam Budi mengatakan telah mengumpulkan berbagai data untuk menghadapi gugatan. "Silakan saja melakukan gugatan, itu dilindungi undang-undang. Kami juga sudah menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi gugatan, baik pengacara maupun materi untuk membantahnya," singkat Imam.

Sementara itu, rekapitulasi hasil akhir penghitungan suara Pilgub oleh KPU Jabar, Aher-Deddy meraih kemenangan setelah memperoleh 6.515.313 suara atau 32,39 persen.

Peringkat kedua Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki mendapat 5.714.997 suara arau 28,41 persen, rangking tiga Dede Yusuf-Lex Laksamana meraih 5.077.522 suara atau 25,24 persen, posisi empat Irianto MS. Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim mengantongi 2.448.358 suara atau 12,17 persen, dan peringkat lima Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep N.S. Toyib memperoleh 359.233 suara atau 1,79 persen.

Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2013 jumlahnya 32,5 juta jiwa. Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jabar Ahmad Herry menyebutkan jumlah suara sah 20.115.423, dan suara tidak sah 598.356. "Total suara sah dan tidak sah 20.713.779," jelas Ahmad.

Ahmad Heryawan menghormati keputusan dua kandidat masing-masing Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dan Irianto MS. Syafiuddin (Yance)-Tatang Farhanul Hakim, yang menolak hasil Pilgub Jabar. Kubu dua kandidat tersebut berencana menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hak seseorang untuk menggugat. Namun ada baiknya kita membuka lembaran baru membangun Jabar. Jadi kami harapkan kandidat lain agar tidak memperpanjang masalah hasil Pilgub," ucap Heryawan di Guest House Selaras, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Kota Bandung, Minggu (3/3).

Heryawan menuturkan, jika menilik sepanjang pelaksanaan Pilgub Jabar 2013, semestinya yang menggugat KPU Jabar ke MK itu ialah pihaknya. Sebab, sambung dia, praktik ragam black campaign serta fitnah menerpanya.

"Tetapi kami sebagai korban tidak mempermasalahkan," singkat Heryawan.(mld)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Bakal Usung Caleg Berstatus Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler