Saksi Sebut Fee Proyek Alquran jadi Jatahnya Golkar

Jumat, 29 Maret 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Partai Golkar kembali disebut sebagai pemain dalam proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini diungkap oleh Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI), Abdul Kadir Alaydrus yang menjadi saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam (28/3).

Abdul Kadir mengatakan bahwa dana proyek penggandaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar adalah milik Partai Golkar. Oleh karena itu, kata dia, pihak yang ingin mengerjakan proyek itu harus memberikan fee (komisi) sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Abdul Kadir yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) ini membeberkan, mulanya dirinya  ditawari Fahd El Fouz, Dendy Prasetya, Syamsurahman, Vascoruseimy dari Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), untuk mengerjakan proyek penggandaan Al Quran tahun 2011. Namun, lanjut Abdul Kadir, untuk dapat mengerjakan proyek itu harus memberikan fee sebesar 15 persen kepada Fahd cs. Sebab, dana proyek tersebut adalah milik "kuning" yang dipersepsikan milik Partai Golkar.

"Istilah mereka (Fahd dan kawan-kawan) itu seolah ini dana kuning. Yang saya tahu arahnya ke grup Golkar," jelasnya.

Abdul Kadir mengungkapkan dana untuk "kuning" dipersepsikan sebagai milik Golkar karena Fahd pernah mengenalkan diri dari MKGR, ormas sayap Partai Golkar. Klaim bahwa proyek Alquran milik Golkar itu disampaikan Fahd kepada Abdul Kadir pada pertemuan di sebuah hotel di Jakarta, sekitar akhir Juli 2011. Hadir saat itu antara lain Vascouseimy, Syamsurachman dan juga Dendy Prasetya yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Menurut Abdul Kadir, pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti rencana tender bagi perusahaan yang berminat mengerjakan proyek Alquran tahun anggaran 2012. "Mereka to the point, kami sudah dapat pekerjaan di sini, kalau mau ikut, ikut peraturan kami," tutur Abdul Kadir menirukan Fadh.

Peraturan yang dimaksud adalah komitmen bagi hasil bila PT SPI menjadi pemenang tender proyak Alquran. "Mereka bilang ini dana kuning, Pak Fahd yang sampaikan," ungkap Abdul Kadir.

Ketika PT SPI menjadi pemenang proyek Alquran 2012, Abdul Kadir pun langsung menyetor uang komitmen fee 15 persen. Dia mengaku memberikan cek Rp 9,250 miliar ke Syamsurachman. "Diberikan antara tanggal 18 atau 19  Desember 2011, dalam bentuk cek diberikan ke Syamsu," ujar Abdul Kadir. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler