Saksi Sebut Hassan Wirajuda Dapatkan Uang dari Kegiatan Kemlu

Rabu, 14 Mei 2014 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, Warsita Eka bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat. Dalam persidangan, Warsita mengungkapkan bahwa mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mendapat jatah uang lelah dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemlu pada tahun 2004-2005.

Warsita mengatakan, Hassan saat masih menjadi menlu menerima uang dari berbagai kegiatan yang diadakan  Kementerian Luar Negeri (Kemlu). “Sebesar Rp 40 juta per kegiatan," kata Warsita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5).

BACA JUGA: Kawan Jokowi Himpun Dukungan dari Kalangan Muda

Warsita menyatakan, dirinyalah yang membahas besaran uang lelah untuk para pejabat di Kemlu termasuk menlu. Warsita membahas uang lelah itu bersama Sudjadnan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu.

"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya seperti menlu Rp 40 juta, sekjen Rp 30 juta, karo keuangan Rp 15 juta. Itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilaporkan," ujar Warsita.

BACA JUGA: Gelar Rakernas, PAN Kukuhkan Koalisi Dengan Gerindra

Menurut Warsita, pemberian uang lelah tersebut tanpa tanda terima. Pengeluaran untuk itu hanya dicatat dalam pembukuan milik Putu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Siap Lahir Batin, Dahlan Santai Menunggu Hasil Konvensi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Direktur BJA terkait Kasus Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler