Saksi Sebut Heru Hidayat Berniat Membantu PT Asuransi Jiwasraya

Kamis, 03 September 2020 – 23:17 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetio menilai terdakwa Heru Hidayat berniat membantu PT Asuransi Jiwasraya, agar pengelolaan investasi dan likuiditas tetap terjaga dengan baik.

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9).

“Kalau tadi ditanyakan tentang Heru Hidayat atau siapa pun niatnya adalah memang membantu Jiwasraya untuk tetap perform dari sisi kelolaan investasi, dan juga menjaga likuiditas. Jadi, harus selalu liquid dari segala guncangan pasar sekalipun,” kata Harry dalam persidangan.

Dia menjelaskan, secara umum Heru mengetahui kondisi insolven yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008.

BACA JUGA: PT Jiwasraya Klaim Tidak Pernah Intervensi Penyesuaian Portofolio Saham

Saat itu, Harry menjelaskan, pemerintah sama sekali tidak memberikan dana talangan atau penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN tersebut.

Pihaknya, tegas dia, hanya menerima going concern letter dari pemerintah atau surat jaminan.

Surat itu berisi jaminan dari pemerintah bagi kelangsungan hidup Asuransi Jiwasraya ke depan.

“Itulah menjadi alat kami, keyakinan kami untuk tetap beroperasi dengan tetap berjualan, menjual premi dan seterusnya,” jelas Harry.

Oleh karena itu, pada 2008 sampai 2018 Heru Hidayat turut membantu Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA: Domba Paling Mahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng Kepala

Namun, dia menegaskan hasil kinerja perseroan pada periode itu tidak semata-mata merupakan hasil bantuan dari Heru Hidayat.

Harry menyatakan, secara umum kinerja tata kelola investasi Asuransi Jiwasraya berada di tangan divisi investasi dan dipantau oleh komite investasi perseroan.

Direksi, jelas dia, memberikan diskresi kepada manajer investasi atau pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan investasi dengan berdasar pada prosedur yang berlaku.

Kebijakan itu disebutnya berlaku untuk penataan investasi Asuransi Jiwasraya di sejumlah instrumen pasar modal, yakni reksa dana, saham dan obligasi atau surat utang negara.

"Dalam portofolio Jiwasraya sendiri ada saham-saham grup lain juga. Contoh saham Bakrie, saham-saham dari Pak Erick Tohir dan ada saham dari group -group yang lain,” tegasnya.

Dengan sejumlah kebijakan itu, Harry menerangkan, pada 2008 hingga akhir 2017, kinerja investasi Asuransi Jiwasraya terus membaik.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Nih Namanya

Pada 2008 atau ketika para direksi diberikan amanah oleh pemerintah untuk menangani Asuransi Jiwasraya, sebut dia, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun atau dalam kondisi insolven dengan nilai aset sekitar Rp 5 triliun.

Pada 2017, kata Harry, total aset Asuransi Jiwasraya sudah mencapai Rp 45 triliun.

Jika pada 2008 perseroan tak memiliki kas, sambung dia, maka pada 2017 kas perseroan tercatat sekitar Rp 4 triliun.

“Kami memiliki surat berharga negara kurang lebih Rp 3 triliun. Kami memiliki saham yang sudah disarankan ketika itu. Kementrian BUMN melalui Deputi Jasa Keuangan, Pak Gatot Tri Hargo menyampaikan dalam satu acara RUPS atas laporan keuangan di mana kami harus berpihak, harus, saya garis bawahi harus membeli saham-saham BUMN," tegasnya.

"Dan Ketika itu untuk 21 jenis saham BUMN hanya beberapa jenis saham BUMN yang tersisa."

Oleh karena itu, kata Harry, kondisi Asuransi Jiwasraya berkembang dengan sangat baik sejak 2008 hingga dia terakhir kali menjabat yakni pada 15 Januari 2018. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler