Saksi Sebut Indoguna Ikut Danai Munas PKS

Selasa, 23 Juli 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Sejumlah fakta bergulir dalam sidang kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Salah satunya, adanya aliran uang dari perusahaan importer daging PT Indoguna Utama kepada sejumlah orang, termasuk membiayai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PKS 2012 di Medan.

Mantan kasir PT Indoguna Puji Rahayu Aminingrum membenarkan adanya aliran uang tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7), dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa LHI.

Puji awalnya menyatakan tidak tahu saat ditanya soal aliran uang tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Muhibudi lantas memperlihatkan bukti berupa buku keuangan PT Indoguna. Dari situ, Puji lantas membenarkan adanya kas bon tersebut.

Dalam catatan keuangan itu tertulis uang Rp 98 juta untuk munas PKS. "Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi, Direktur HRD dan general affair PT Indoguna)," ungkap Puji. Juard telah diadili sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam surat dakwaan, PT Indoguna merupakan pemberi suap kepada LHI melalui sahabat karibnya, Ahmad Fathanah. Suap itu diberikan guna memuluskan permohonan tambahan kuota daging impor. PT Indoguna memang sulit menambah kuota daging impor. Surat permohonan mereka berkali-kali ditolak Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain uang Rp 98 juta, PT Indoguna diminta menyiapkan biaya pembelian tiket dan akomodasi perjalanan LHI, Fathanah, Soewarso, serta Elda Devianne Adiningrat ke Medan. Yang meminta tiket itu adalah Fathanah melalui Elda untuk disampaikan kepada Dirut Indoguna Maria Elizabeth Liman.

Dana lainnya mengalir ketika Maria meminta anaknya yang juga direktur operasi PT Indoguna, Arya Abdi Effendi, menyerahkan uang Rp 300 juta. Uang itu diserahkan kepada Ahmad Fathanah melalui Elda.

Dalam sidang kemarin, jaksa memang menghadirkan sejumlah karyawan PT Indoguna dan anak perusahaannya yang berkaitan dengan pemberian uang untuk Fathanah maupun LHI. Saat memberikan keterangan, Puji juga mengungkapkan adanya catatan pengeluaran kas Rp 30 juta. Uang perusahaan tersebut diserahkan kepada Prabowo Respatiyo Caturroso yang saat itu menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Puji menyatakan, kas itu dikeluarkan atas perintah Arya. "Katanya untuk pengurusan kuota impor," ujarnya.

Saksi lain yang dimintai keterangan adalah Komisaris Utama (Komut) Indoguna Soraya Kusuma Effendi. Dia mengaku diminta Arya menyiapkan uang perusahaan Rp 1 miliar. Permintaan itu disampaikan via BBM (BlackBerry Messenger) dua pekan setelah pertemuan Maria serta para pejabat PKS dan Kementan di Medan, 11 Januari 2013. "Pesan itu dikirim via BBM sekitar dua minggu setelah pertemuan di Medan," ungkap Soraya.

Menurut dia, Arya tidak menyampaikan maksud penyiapan uang tersebut. "Dalam BBM hanya tertulis, 'Ya siapkan uang Rp 1 miliar','' katanya.

Permintaan itu langsung diteruskan Soraya kepada Puji. Mendapat perintah tersebut, Puji mencairkan uang Rp 1 miliar di Bank BCA. Uang itu disimpan di brankas perusahaan. Sorenya, Dio (sapaan untuk Arya) menghubungi Puji. "Pak Dio minta disiapkan uang Rp 500 juta," ungkap Puji.

Uang tersebut kemudian disiapkan dalam sebuah tas dan dicatat sebagai retribusi daging oleh Puji. "Penulisan itu atas petunjuk Bu Soraya," paparnya.

Terkait dengan retribusi tersebut, jaksa menanyakan arti kata itu kepada Soraya. "Apa artinya retribusi?" tanya jaksa. Soraya menjawab bahwa uang itu dibayarkan sebagai pengurusan daging.

Dia mengaku tidak mengetahui uang tersebut diberikan kepada siapa. Namun, setelah operasi tangkap tangan diberitakan media, Soraya tahu bahwa uang itu diserahkan perusahaannya kepada Fathanah. "Saya baru tahu setelah ada berita di media," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Indoguna memberikan uang Rp 1 miliar dalam dua bungkusan masing-masing Rp 500 juta. Uang itu diberikan kepada Fathanah sebagai komitmen PT Indoguna dalam pengurusan kuota daging impor oleh LHI.

Setelah PT Indoguna menyatakan sanggup menyerahkan uang, Fathanah sempat mengabarkan hal tersebut kepada LHI sebagai kabar gembira. Uang Rp 1 miliar itu diambil sendiri oleh Fathanah di kantor PT Indoguna.

Sebelum diserahkan kepada LHI, Fathanah mampir ke Hotel Le Meridien untuk mengencani mahasiswi bernama Maharany Suciono. Fathanah sempat mengambil Rp 10 juta dari Rp 1 miliar tersebut dan diserahkan kepada Maharany sebagai ongkos kencan. Saat kencan itulah Fathanah ditangkap KPK.

Diduga, dengan posisinya saat itu, LHI bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar mengeluarkan izin penambahan kuota daging impor untuk PT Indoguna. Suswono diketahui merupakan kader PKS yang berposisi di bawah LHI. PT Indoguna Utama menjanjikan, jika permintaan tambahan kuota 10 ribu ton itu gol, mereka sanggup memberikan fee total Rp 40 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera mempersilakan pengadilan membuktikan pernyataan saksi dari pihak PT Indoguna. "Monggo dibuktikan, apakah keterangan tersebut benar. Kalau ada kuitansi, itu juga diserahkan kepada siapa. Jangan-jangan hanya pada Fathanah dan dimakan sendiri oleh dia," terangnya.

Menurut Mardani, partainya memiliki catatan keluar masuk dana kegiatan. "Data untuk kegiatan munas itu ada di panitia Sumatera Utara. Silakan dicek ada tidak dana tersebut (dari PT Indoguna)," papar anggota DPR asal Jawa Barat 7 itu. (gun/c5/c10/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pantura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler