jpnn.com, JAKARTA - Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Pasalnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN, sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
BACA JUGA: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC, yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk.
Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC.
BACA JUGA: Akreditasi KAN & LBMA Memperkuat Kualitas Logam Mulia Antam
"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ, pada Selasa (11/6).
Ahli keja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mengatakan, pendanaan pembangunan proyek Tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank.
BACA JUGA: SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan dan Perluasan Bisnis
Sementara pemerintah hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.
"KPBU dalam hal ini JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian nanti dikembalikan kepada pemerintah," kata Koentjahyo.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada