JAKARTA – Sengketa hasil pemilihan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melebar. Fakta baru yang ditemukan pada sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua orang saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu kini dilaporkan ke Kepolisian.
Kuasa Hukum Rahmadi G. Lentam menyebutkan kedua orang yang dilaporkan itu adalah M. Husni Barjam dan Enggo. Keduanya dianggap membuat keterangan palsu di atas sumpah sehingga bisa mengaburkan kebenaran yang ada untuk membuktikan fakta-fakta yang sesungguhnya.
"Keduanya telah memutarbalikan fakta. Mengaburkan kebenaran. Karena itu, saya dan kawan-kawan melaporkan perkara Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah yang dilakukan Husni Barjam dan Enggo ini ke Mabes Polri, Senin (4/2)," kata Rahmadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Rahmadi menjelaskan Husni dan Enggo menjadi saksi di MK pada Kamis (28/2) lalu. Keduanya mengaku sebagai tim sukses nomor urut 3. Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 Ben Brahim-Muhajirin yang membagi-bagikan uang ke masyarakat sebelum waktu pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Kapuas. Kata dia, nomor laporannya di Mabes Polri dengan No.Pol.: TBL/96/III/2013/Bareskrim.
Ia menjelaskan Husni Barjam itu ketua KPPS 1, Kaur Desan dan Ketua RT di tempat tinggalnya. Dengan jabatan itu, Husni Barjam mempengaruhi masyarakat dengan intimidasi sekaligus membagi-bagikan uang. ”Yang kita ketahui, Barjam memegang uang hingga 32 juta rupiah untuk disebar ke masyarakat di tempat tinggalnya. Tapi, dalam kesaksiannya Barjam mengaku uang itu dari pasangan nomor 3. Padahal dari pasangan nomor 1 Ben Brahim-Muhajirin,” ulas Rahmadi.
Tak hanya itu, lanjut Rahmadi, timnya juga menemukan ada 35 orang yang menjadi pengurus KPPS dan PPK, tapi terbukti mereka adalah tim sukses pasangan Ben Brahim-Muhajirin. Ditambah Husni Barjam jadi ada 36 orang. ”Itu yang ketahuan kami temukan, belum lagi yang lainnya. Mereka terbukti sebagai tim sukses Ben Brahim-Muhajirin karena mereka memiliki semacam surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Ben Brahim,” ujar Rahmadi.
Rahmadi dan kawan-kawan pengacara lain juga akan melaporkan Kapolres Kapuas AKBP Wisnu karena dinilai telah lalai menjalankan tugas dengan membiarkan keberadaan Pam Swakarsa di sejumlah TPS Pemilihan Ulang Pilkada Kapuas. Keberadaan Pam Swakarsa tersebut jelas sangat intimidatif karena para pemilih yang akan memilih pasangan lain, bisa berubah karena dibayang-bayangi rasa takut.
”Kami akan memberikan data dan bukti yang dibutuhkan untuk mengungkapkan kebenaran di Pilkada Kapuas. Tinggal bagaimana MK, apakah bisa juga mengungkapkan kebenaran di persidangan,” pungkasnya. (awa/jpnn)
Kuasa Hukum Rahmadi G. Lentam menyebutkan kedua orang yang dilaporkan itu adalah M. Husni Barjam dan Enggo. Keduanya dianggap membuat keterangan palsu di atas sumpah sehingga bisa mengaburkan kebenaran yang ada untuk membuktikan fakta-fakta yang sesungguhnya.
"Keduanya telah memutarbalikan fakta. Mengaburkan kebenaran. Karena itu, saya dan kawan-kawan melaporkan perkara Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah yang dilakukan Husni Barjam dan Enggo ini ke Mabes Polri, Senin (4/2)," kata Rahmadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Rahmadi menjelaskan Husni dan Enggo menjadi saksi di MK pada Kamis (28/2) lalu. Keduanya mengaku sebagai tim sukses nomor urut 3. Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 Ben Brahim-Muhajirin yang membagi-bagikan uang ke masyarakat sebelum waktu pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Kapuas. Kata dia, nomor laporannya di Mabes Polri dengan No.Pol.: TBL/96/III/2013/Bareskrim.
Ia menjelaskan Husni Barjam itu ketua KPPS 1, Kaur Desan dan Ketua RT di tempat tinggalnya. Dengan jabatan itu, Husni Barjam mempengaruhi masyarakat dengan intimidasi sekaligus membagi-bagikan uang. ”Yang kita ketahui, Barjam memegang uang hingga 32 juta rupiah untuk disebar ke masyarakat di tempat tinggalnya. Tapi, dalam kesaksiannya Barjam mengaku uang itu dari pasangan nomor 3. Padahal dari pasangan nomor 1 Ben Brahim-Muhajirin,” ulas Rahmadi.
Tak hanya itu, lanjut Rahmadi, timnya juga menemukan ada 35 orang yang menjadi pengurus KPPS dan PPK, tapi terbukti mereka adalah tim sukses pasangan Ben Brahim-Muhajirin. Ditambah Husni Barjam jadi ada 36 orang. ”Itu yang ketahuan kami temukan, belum lagi yang lainnya. Mereka terbukti sebagai tim sukses Ben Brahim-Muhajirin karena mereka memiliki semacam surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Ben Brahim,” ujar Rahmadi.
Rahmadi dan kawan-kawan pengacara lain juga akan melaporkan Kapolres Kapuas AKBP Wisnu karena dinilai telah lalai menjalankan tugas dengan membiarkan keberadaan Pam Swakarsa di sejumlah TPS Pemilihan Ulang Pilkada Kapuas. Keberadaan Pam Swakarsa tersebut jelas sangat intimidatif karena para pemilih yang akan memilih pasangan lain, bisa berubah karena dibayang-bayangi rasa takut.
”Kami akan memberikan data dan bukti yang dibutuhkan untuk mengungkapkan kebenaran di Pilkada Kapuas. Tinggal bagaimana MK, apakah bisa juga mengungkapkan kebenaran di persidangan,” pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Jasad Pengidap AIDS Ditolak Warga
Redaktur : Tim Redaksi