Saksi Sidang Dhana Akui Keluarkan Rp 20 Miliar untuk Urus Pajak

Jumat, 27 Juli 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA - Persidangan atas terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (27/7) menghadirkan saksi pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Jhony Basuki. Pada persidangan itu, Jhony mengaku pernah menyetor uang ke PT Ditax Management Resolusindo (DMR) milik Hendro Tirtajaya yang selama ini mengurus perpajakan PT MV.

Pada persidangan tersebut anggota majelis, Sudjatmiko mencecar Jhony tentang asal mula PT MV mentransfer uang Rp 20 miliar ke Hendro pada 2005. Sebab dari Hendro pula ada aliran uang ke Dhana.

Menurut Jhony, dirinya memang memasrahkan semua urusan pajak PT MV yang bergerak di bidang pengeboran minyak lepas pantai itu ke PT DMR.  "Semua urusan perpajakan saya serahkan pada beliau (Hendro) yang urus," ucap Jhony.

Hingga pada suatu ketika pada 2005, Hendro menyodorkan angka Rp 20 miliar ke Jhony untuk mengurus pembayaran pajak PT MV tahun 2003-2004. "Waktu itu Hendro secara lisan kasih tau kita. Kita harus bayar kurang lebih Rp 20 miliar. Beliau (Hendro) minta saya buka giro dan dan ada tanda tangan dia," ucapnya.

Dibeberkannya, PT MV sebagai agen dari perusahaan di China yang bernama Cusol,  omset setahunnya mencapai USD 20 juta. Dan untuk keperluan pajaknya semua disrahkan ke PT DMR. "Tertulis (ada perjanjian PT MV dengan DMR). Ada bayar tahunan dan ada bayar konsultan feenya. Semua perpajakan  mereka yang atur," ucapnya.

Namun Jhony mengaku tak tahu rincian penggunaan Rp 20 miliar yang dibayarkan pada 2005 secara bertahap itu.  Karenanya pula Hendro mengaku tak kenal dengan Dhana. "Sampai ada masalah ini, saya baru tahu dana itu disetor Hendro ke rekening istri dan pegawainya," kata Jhony.

Seperti diketahui, Dhana menerima kiriman uang dari Hendro. Namun Hendro menggunakan rekening BCA milik anak buahnya yang bernama Liliana Apriani untuk mentransfer uang Rp 2,9 miliar ke rekening Dhana di Bank Mandiri.

Hendro juga memerintahkan istrinya yang bernama Vemy Solichin untuk mentransfer uang Rp 500 juta ke Dhana. Namun menurut Hendro, uang itu ditransfer ke rekening Dhana atas perintah  pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono yang menangani pajak PT MV.

Seperti diketahui, Dhana didakwa menerima suap dari Herly Isdiharsono. Selain itu Dhana juga didakwa korupsi terkait pajak  PT Kornet Trans Utama diduga telah merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp1,208 miliar. Dhana juga didakwa menerima uang dari pejabat Pemerintah Kota Batam. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Tempe, Handphone SBY Kebanjiran SMS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler