Saksi tak Hadir, Sidang AQJ Ditunda Dua Pekan

Kamis, 06 Maret 2014 – 15:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa putra ketiga Ahamd Dhani dan Maia Estianty, AQJ (Abdul Qodir Jaelani) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/3) hari ini..

Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak korban. "Ada tujuh saksi, semua yang kami panggil adalah saksi korban," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia, di PN Jakarta Timur.

BACA JUGA: Adi Jojon Adzani Ayah di Liang Lahat

Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran para saksi tidak bisa hadir. "Hari ini saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda dua minggu," ujar kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro.

AQJ menjadi terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013. Dalam kecelakaan itu, delapan orang tewas dan tujuh orang mengalami luka parah. AQJ  didakwa dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (jdn/jpnn)

BACA JUGA: Jojon Meninggal, Olga Kehilangan Sosok Pelawak Panutan

BACA JUGA: Menikah, Kim Kardashian Hanya Undang 150 Tamu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Peran Jojon Dalam Proses Mualaf Cahyono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler