jpnn.com, DELI SERDANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Langkah hukum ini menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
BACA JUGA: Pantau Penerapan Keadilan Restoratif di Aceh, Jaksa Agung Sampaikan Peringatan Tegas
"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi dengan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).
Perkara yang dihentikan ini terjadi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada 7 Oktober lalu.
BACA JUGA: Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Ketika itu terjadi perdebatan tawar menawar harga antara korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dengan Hasan Basri Sihaloho (pedagang).
Hasan yang tak bisa menahan emosi akhirnya memukul Melda sehingga korban mengalami luka memar di bagian rahang.
BACA JUGA: Jaksa Agung Diterpa Isu, Begini Reaksi Politikus Partai Demokrat Benny K Harman
Perbuatan Hasan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melimpahkan hasil penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP," kata Burhanuddin.
Seiiring berjalan waktu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Hasilnya, korban mencabut laporan dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan SKP2, kepada Hasan sehingga bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Burhanuddin juga berterima kasih kepada korban atas kesediaan dan ketulusannya memberikan maaf kepada tersangka.
"Ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah.
"Hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.
Dan mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice," pungkas ST Burhanuddin. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil