JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan keluarga korban salah tangkap dan kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 23 Juli 2013, pukul 10.00 WIB.
"Kedatangan keluarga korban ke Propam Mabes Polri diserta sejumlah saksi akan didampingi IPW," kata Neta S Pane, dalam rilisnya, Minggu (21/7).
IPW menilai, apa yang dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum.
Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013. Ironisnya, ungkap Neta, hingga kini Jamal masih ditahan Polres Gresik, Jawa Timur.
"Padahal, penahanan tersebut melanggar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," harap dia.
Dijelaskannya, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yang berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan 6 pelaku.
Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari, imbuhnya.
"IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut dilanggar sedemikian rupa oleh Kapolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya dibebaskan," tegasnya.
Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap, harapnya (fas/jpnn)
"Kedatangan keluarga korban ke Propam Mabes Polri diserta sejumlah saksi akan didampingi IPW," kata Neta S Pane, dalam rilisnya, Minggu (21/7).
IPW menilai, apa yang dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum.
Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013. Ironisnya, ungkap Neta, hingga kini Jamal masih ditahan Polres Gresik, Jawa Timur.
"Padahal, penahanan tersebut melanggar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," harap dia.
Dijelaskannya, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yang berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan 6 pelaku.
Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari, imbuhnya.
"IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut dilanggar sedemikian rupa oleh Kapolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya dibebaskan," tegasnya.
Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap, harapnya (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Benih ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi