jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB Silalahi. Rencananya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
Kendati demikian, pemeriksaan itu tidak bisa terlaksana lantaran KPK salah mengirim surat panggilan TB Silalahi. "Pengiriman suratnya salah alamat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Polisi Tunda Pemeriksaan atas Addie MS dan Memes
Sebelumnya, dalam jadwal KPK tertulis bahwa TB Silalahi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Ketika dikonfirmasi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menyatakan tidak pernah menjadi anggota dewan.
Johan menyatakan, KPK memang salah mencantumkan jabatan TB Silalahi. "Pak TB Silalahi ini bukan anggota DPR ya. Sekarang itu jabatannya Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat," ujarnya.
BACA JUGA: Paripurna DPR Ketok Palu RUU Adminduk Baru
Karena itu, kata Johan, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan atas TB Silalahi. Hanya saja, Johan belum tahu tanggal pastinya. "Jadi dipanggil ulang dan dialamatkan ke alamat yang sesuai dengan jabatan yang sesuai," katanya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Salah satunya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Jelaskan Kronologis Terbakarnya Gendhis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Tahu, Malaysia Langsung Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi