Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:17 WIB
Salat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Tentu kita pernah melihat orang salat dengan rentan waktu yang sangat cepat. Lalu sah kah jika kita salat dengan cepat?

Salat dalam kategori sunah maupun wajib, mempunyai tata cara atau rukun yang tidak jauh berbeda, hanya dibedakan dalam niat saja. 

BACA JUGA: Kirim Stiker Doa di WhatsApp, Bagaimana Hukumnya?

Dalam kitab Kasyifatu as-Saja karya Muhammad Nawawi al-Jawi as-Syafi’i yang men-­syarahi kitab Safinatu an-Naja, dijelaskan di halaman 211.

Pendapat yang dipegangi adalah pendapat di kitab Minhaj dan yang lain, menjadikan rukun-rukun salat ada 13 dengan menjadikan thuma’ninah adalah keadaan yang mengikuti terhadap rukun.

BACA JUGA: Bolehkah Booking Tempat Salat?

Delapan rukun fi’il (berupa pekerjaan) yaitu; niat, berdiri, ruku’, I’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk terakhir, dan tertib.

Lima rukun qoul (berupa ucapan) yaitu; takbiratul ihram, al-fatihah, tasyahhud, sholawat kepada Nabi Saw. dan salam.

BACA JUGA: Melanie Subono: Kasihan Anak-anak Citayam, Mendadak Lu Semua Mau Jadi Bestie

Terlepas dari apakah salat itu dilaksanakan dengan waktu singkat atau lama, seorang musholli (orang yang sedang salat) tidak boleh meninggalkan salah satu rukun dari salat.

Seseorang yang melakukan salat dengan cepat akan menimbulkan prasangka bahwa tidak melakukan thuma’ninah di dalam rukun salat.

Mengenai seberapa kadar thuma’ninah dalam salat, para ulama fikih juga berbeda pendapat.

Dari pendapat Jumhur Ulama, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, menjelaskan paling sedikit kadar thuma’ninah adalah diamnya anggota badan.

Sedang pendapat Hanafiyah, paling sedikit thuma’ninah adalah ketenangan anggota badan dengan kadar tasbih.

Boleh melakukan salat sunah atau wajib dengan cepat, tetapi dengan kadar thuma’ninah yang telah ditentukan oleh para ulama fikih.

Di samping dari aturan tersebut, thuma’ninah di dalam salat memang memberi efek tersendiri bagi musholli, semisal menstabilkan konsentrasi atau khusyu’ dalam salat, dan sebagainya. Jika dilakukan dengan tergesa-gesa, maka salat hanya bermakna sebagai gerakan jungkir-balik dan menggugurkan kewajiban saja, tidak lebih.

Bisa ditarik kesimpulan, seorang yang sedang salat sunah maupun wajib dengan selang waktu yang cepat atau lama, tidak boleh meninggalkan rukun salat.

Termasuk harus ada kadar thuma’ninah dalam setiap gerakan salatnya. Dan untuk bacaan atau shighot tasyahud. Kita mengikuti aturan dari ulama fikih.

Salat dengan cepat, tetap harus mengindahkan shighot tasyahud dan sholawat yang baik dan benar.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Unik Seputar Seks, Wow


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler