jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo memilih jalan tengah dalam menangani penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang makin meluas.
“Saya melihat, keputusan presiden mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah jalan tengah. Pemerintah kelihatannya tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah. Begitu juga, pemerintah masih mencadangkan kebijakan untuk melakukan darurat sipil. PSBB ini diharapkan dapat menjembatani kedua opsi tersebut," kata Saleh pada Selasa malam (31/3).
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 59 ayat 3 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Hal itu dimaksudkan agar interaksi dan kontak antaranggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
“Sebetulnya, phsyical distancing itu juga arahnya seperti itu. Semua orang diharapkan dapat menjaga jarak. Makanya, kegiatan-kegiatan keramaian harus ditiadakan," jelas Anggota Komisi IX DPR itu.
Melalui kebijakan PSBB, kata wakil ketua Fraksi PAN DPR itu, diharapkan bakal ada aturan yang lebih tegas. Jika diperlukan, yang melanggar harus diberi sanksi pula. Hukuman itu bisa dalam bentuk denda ataupun kurungan.
“Saya belum membaca PP dan Keppresnya. Semoga saja, di dalam PP dan Keppres itu ada aturan yang lebih detail. Termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya," ucap legislator asal Sumatera Utara ini.
Dia berpandangan, aturan sanksi dan hukuman itu justru menjadi suatu hal yang membedakan PSBB dengan sekadar imbauan pshysical distancing. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas.
Namun demikian, jangan dilupakan bahwa penerapan PSBB ini tetap menyisakan persoalan. Termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu.
“Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam