Sambangi Fraksi PKB DPR, Petani Tembakau Minta Diselamatkan dari Kenaikan Cukai

Senin, 28 Oktober 2019 – 18:05 WIB
Petani dan pekerja industri tembakau menyerahkan tembakau kering secara simbolis kepada Fraksi PKB DPR, Senin (28/10). Mereka protes atas terbitnya PMK 152 tentang yang mengatur kenaikan cukai rokok. Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan perwakilan petani dan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tembakau mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR. Mereka merasa terancam oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan cukai produk tembakau.

Rombongan petani dan pekerja tembakau yang dikomandoi koordinator Koalisi Tembakau Dita Indah Sari, diterima oleh Sekretaris FPKB Fathan Subkhi, bersama anggota FPKB Latifah Sohib dan Daniel Johan.

BACA JUGA: Belajar dari Kasus di AS, Pemerintah Harus Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Dita dalam pengantarnya mengatakan bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Ada sekitar 1,6 juta petani cengkih, 2,3 juta petani tembakau, 350.000 orang buruh pengolahan serta 2,9 juta pedagang eceran.

"Dengan keluarnya PMK 152/2019 tentang Cukai, semua ini menjadi terancam," kata Dita mengawali pertemuan tersebut.

BACA JUGA: Bupati Temanggung Minta Pabrik Rokok Beli Tembakau Petani

PMK 152 tersebut menaikkan cukai rokok secara bervariasi. Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin 23,29 persen, dan rokok kretek tangan 12 persen. Hal tersebut membuat harga jual eceran (HJE) rokok diperkirakan bakal melambung dari biasanya Rp 23.000/bungkus menjadi Rp 30.000/bungkus.

Hal tersebut menurut Dita, membuat petani dan pekerja industri tembakau dan cengkih akan jadi korban karena serapan terhadap hasil cengkih dan tembakau petani akan menurun, karena pabrik akan mengurangi produksi. Lebih jauh, pekerja terancam PHK. Para pedagang eceran juga akan merasakan dampaknya.

BACA JUGA: Jika Tak Dikontrol, Rokok Elektrik Ancam Petani Tembakau

Oleh karena itu, Koalisi Tembakau menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain penurunan tarif cukai dan HJE yang sudah ditetapkan pemerintah melalui PMK 152 ke angka rata-rata 15 persen.

"Pemerintah harus melibatkan petani dalam pengambilan keputusan kenaikan rokok, agar nilanya tidak ditentukan sepihak," ucap Dita.

Tuntuan lainnya adalah memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHC-HT) khusus untuk kesejahteraan petani tembakau. Mendesak pemerintah memperbaiki tata niaga tembakau dengan menetapkan harga penjualan terendah.

Kemudian, mereka meminta upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rokok jangan dilakukan dengan membunuh industri tembakaunya.

"Pak Jokowi mendorong agar investasi masuk sebanyak-banyaknya. Lalu kenapa investasi tembakau dalam negeri yang sudah ada malah dibuat susah dengan berbagai macam kebijakan? Ini preseden buruk bagi iklim investasi yang ingin dibangun presiden," tandas Dita. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler