Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY

Kamis, 09 Mei 2024 – 22:32 WIB
Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta bersama kuasa hukumnya menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta bersama rombongan menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5).

Profesor Ing Mokoginta mendatangi di kantor yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyerang lahan miliknya dan keluarga seluas 1,7 hektare.

BACA JUGA: Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia

Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum Profesor Mokoginta  menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan,” ujar Fransiska.

BACA JUGA: Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara

Fransiska berharap pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut.

Dia percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian itu yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.

BACA JUGA: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Qodari: Langkah Tepat Bagi Masa Depan Karier Politik

“Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas objek tanah klien kami," ujar Fransiska.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menyebutkan oknum BPN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian dialihkan ke Bareskrim Polri.

"Yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara kami untuk sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.

Lebih lanjut, Nathaniel meminta AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, dia juga berharap MW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.

"Kami meminta Kapolri dan Direktur Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tegas Nathaniel.

Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.

Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dia berharap dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

LQ Indonesia Law Firm sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi.

Untuk wilayah Jakarta Barat, dapat menghubungi Hotline mereka di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489.

LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang tepecaya dan berkualitas bagi klien-kliennya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler