Sambangi Polda Metro Jaya, Rio Reifan Laporkan Mantan Istrinya dan Sandy Tumiwa

Kamis, 08 April 2021 – 15:21 WIB
Artis Rio Reifan (topi hitam) saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rio Reifan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/4). Dia diampingi kerabatnya, Zulfikar, dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe.

Kedatangan Rio untuk melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa.

BACA JUGA: Merasa Dibohongi Rio Reifan, Henny: Perasaan Saya Kayak Diperjualbelikan

"Hari ini agendanya saya ke Polda mau buat laporan (kepada Henny Mona dan Sandy Tumiwah,red)," ujar Rio Reifan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu mengaku terpaksa melaporkan mantan istrinya tersebut lantaran jalan kekeluargaan yang ditempuh buntu.

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngebet Tambah Momongan, Dokter Boyke Sarankan Hal ini

"(Melaporkan Henny Mona, red) saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi. Saya sudah coba berupaya segala macam cara, tetapi memang sulit sekali," ucap Rio.

Dalam kesempatam yang sama, Zulfikar mengatakan Henny Mona dianggap melanggar hukum dalam pernikahan.

BACA JUGA: Ario Bayu dan Istri Lukman Sardi Hadir di Sidang Cerai Wulan Guritno, Ada Apa?

Pasalnya, saat memutuskan menikah dengan Sandy, Henny belum mengantongi akta cerai dari pengadilan.

"Secara hukum dipengadilan belum inkrah perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan," kata dia.

Oleh karena itu, Zulfikar menegaskan bakal terus mendampingi Rio Reifan dalam perkara tersebut.

"Kami sepakat enggak terima dengan keputusan Henny menikah lagi, apa pun yang terjadi sama diri dia (Rio) kami akan bela dan dampingi," kata Zulfikar

Henny dan Sandy diduga melanggar Pasal 284 KUHP  dan 279 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

"Itu pasal perzinahan," kata Alamsyah Rambe.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikahi Henny Mona, Shandy Tumiwa: Hidup adalah Perjalanan Panjang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler