Sambangi Warga, Hidayat: Jangan Menyerah

Senin, 16 Mei 2016 – 02:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyambangi warga apartemen Green Pramuka City, yang berlokasi di Jalan Jenderal A Yani Kav. No. 49, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. FOTO: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambangi warga apartemen Green Pramuka City, yang berlokasi di  Jalan Jenderal A Yani Kav. No. 49, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Acara tersebut berlangsung  pada Sabtu (14/5) akhir pekan lalu.

Mengenakan T Shirt putih dengan celana training hitam, Hidayat menyalami warga yang sudah menunggu kedatangannya.

BACA JUGA: MPR: Dukung Organisasi Perekat Bangsa

Hidayat juga berkenan melayani permohonan foto bersama, yang diminta puluhan warga. Tak berselang lama, jumlah warga yang berdatangan semakin banyak. Mereka membawa sepanduk berwarna merah marun dengan berbagai tulisan. Intinya mereka mengharapkan PT Duta Paramindo Sejahtera, sebagai pengembang dan PT Mitra Investama Perdana sebagai pengelola Green Pramuka, agar bersikap baik kepada seluruh penghuni.

Pada sesi dialog, banyak warga yang menyampaikan keluh kesahnya tinggal di Green Pramuka kepada Wakil Ketua MPR. Di antaranya persoalan penarikan PBB yang tidak disertai SPPT, belum diterimanya sertifikat oleh para warga hingga persoalan parkir yang terus menuai masalah.

BACA JUGA: Wuiih...Misbakhun Peringatkan Luhut

Mendengar keluhan tersebut, Hidayat meminta warga untuk terus berjuang, pantang menyerah dalam  menuntut haknya. Namun upaya tersebut harus dilakukan secara damai, tanpa anarkisme serta pengrusakan.

Ia juga memberi saran kepada pengembang untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: Timses Klaim Aziz Syamsuddin Lolos Putaran Pertama

“Kalau pengembang berlaku baik, minimal citranya  akan meningkat, dan membuat rasa percaya konsumen pada proyek pembangunan berikutnya,” kata Hidayat.

Kapada warga, Hidayat juga mempersilakan untuk mengajukan gugatan hukum jika pengembang dan pengelola melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan perundangan, terutama UU tentang Rumah Susun. Baik dengan jalan melakukan judicial review maupun melaporkan pada pihak terkait jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Bisa juga melapor ke DPR, dan pemerintah provinsi jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilaukan,” kata Hidayat.(Adv/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Jangan Bawa Nama Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler