jpnn.com, TANA PASER - Perempuan muda berinisial SR (20) tak menyangka jika kedatangan seorang pemuja rahasianya nekat melakukan hal tak senonoh.
Malam itu, SR tak berdaya melawan pria berinisial VR (20) yang nekat berbuat tak senonoh terhadap dirinya yang di bawah ancaman.
BACA JUGA: Bu Guru Syok Dihampiri Pria Berbadan Gempal dan Rambut Panjang, Langsung Berpaling
Kejadian nahas itu pun langsung dilaporkan SR ke kepolisian setempat.
Tak berselang lama, petugas Polsek Long Ikis langsung membekuk pelaku di kediamannya.
BACA JUGA: Sineenat, Selir Kontroversial yang Kini Dinobatkan jadi Ratu Kedua Raja Thailand Rama X
Dari keterangan penyidik, kejadian bermula pada Kamis (21/1) malam lalu.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu awalnya mengirim pesan pesan via WhatsApp.
BACA JUGA: Mau Kasih Pakan Ikan, Ihsan Lihat Jilbab Terlilit Kincir Air, Geger!
Isinya ingin bertemu dengan korban. Namun pesan tersangka VR tidak diladeni korban.
VR lantas mendatangi rumah korban. Tersangka yang berada di luar pintu rumah korban pun memberikan ancaman akan masuk rumah korban jika tidak ditemui.
Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit.
Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya.
Korban sempat melawan tetapi akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.
“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Kamis.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka.
Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu.
Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban. (jib/rdh/k15/kaltim post)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha