Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati

Sabtu, 09 Januari 2021 – 01:05 WIB
Fathul Zannah, menjadi saksi dalam kasus pembunuhan kedua anak kandungnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS.

jpnn.com, MEDAN - Fathul Zannah meminta majelis hakim menghukum mati suaminya, Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anaknya berinisial IF, 10, dan RA, 5.

Hal itu disampaikan Zannah sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Berita Duka: Drs Mahalisi Meninggal Dunia, Dua Jam setelah Dilantik

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, ibu kandung kedua korban ini, mengaku terpukul dan menyesali kelalaiannya mempercayakan sang suami mengasuh kedua korban saat dia bekerja.

“Saya setiap hari kerja, yang jaga anak-anak saya di rumah dia (terdakwa). Saya enggak nyangka sampai seperti itu. Ya saya menyesal percaya sama dia untuk jaga anak-anak di rumah,” ungkap Zannah.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Dihabisi di Kamar Hotel, Polisi: Pelaku Masih Diburu

Mendengar pernyataan tersebut, seorang hakim anggota, Mery Dona, kemudian memberi tanggapan bernada kecewa.

Dia menyayangkan prihal inisiatif saksi untuk mencari nafkah dan mempercayakan kedua putra kandungnya kepada terdakwa.

BACA JUGA: Istri Terbangun Tengah Malam, Lihat Suami Lagi Berbuat Dosa pada Anak, Astagaa

“Kalau melihat wajahmu, kamu cantik, enggak sepadan sama suamimu itu. Apalagi sampai kamu yang bekerja, sedangkan dia (terdakwa) di rumah.”

“Kenapa kau percayakan anak-anakmu ke dia, apalagi dia cuma bapak tiri. Udah seperti ini, tak perlu kau menikah lagi, enggak penting kali laki-laki dalam hidup ini,” tuturnya dengan nada kesal.

Setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberi kesempatan saksi sebagai ibu kandung korban, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.

“Jadi apa harapanmu setelah kejadian ini, kau maunya dia (terdakwa) dihukum seberat apa?” tanya majelis hakim.

Sembari menahan tangis, Zannah pun menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum mati.

“Saya minta dia (terdakwa) dihukum setimpal dengan anak saya. Kalau bisa dia dihukum mati saja,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam persidangan, pun mengaku siap dan akan menerima apabila harus dihukum mati akibat perbuatannya.

“Saya terima saja, kalau dibilang menyesal ya menyesal,” kata Rahmadsyah, saat dikonfrontir JPU Chandra Naibaho melalui video call.

BACA JUGA: 2 Bocah Tewas, Ahzan Nekat Mengaku sebagai Pelaku Agar Ayahnya Tidak Ditangkap

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (man/saz/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler