Sambil Menangis, Malinda Minta Bankir Tak Ikuti Kelakuannya

Kamis, 23 Februari 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Kamis (23/2). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi dari istri siri bintang iklan, Andhika Gumilang itu atas tuntutan  13 tahun penjara yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan lalu.

Dalam derai air mata, mantan Senior Relationship Citibank itu berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan. Namun demikian Malinda mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan siap menerima konsekwensi hukum yang diputuskan majelis.

"Saya akan terima apa pun putusannya nanti, kalau itu memang yang menurut majelis hakim yang seadil-adilnya buat saya," kata Malinda, sembari menahan tangis di hadapan majelis.

Bahkan, Malinda juga menyisipkan sejumlah pesan kepada para bankir, rekan seprofesinya. malinda berharap apa yang dialaminya ini sebagai pembelajaran yang tidak boleh ditiru dikemudian hari. "Hamba berharap apa yang hamba lakukan menjadi contoh bagi teman-teman bankir. Jangan hanya memikirkan terget terhadap apa yang menjadi tugas kita. Saya berharap kasus saya ini bisa jadi contoh di kemudian hari," papar Malinda sebelum menutup pledoinya.

Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Tuntutan ini sebagai sanksi yang dipasang jaksa atas dakwaan penggelapan dana dan pencucian uang yang diduga dilakoni Malinda.

Jaksa menganggap Malinda telah  melakukan tindak pidana perbankan sebagaiamana disebutkan dalam  pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pasal lain yang dipasangkan untuk Malinda adalah, pasal 3 ayat 1 huruf B undang-undang Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Serta, pasal 3 undang-undang Nomer  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 Ribu Dites, 67 Ribu Langsung jadi PNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler