jpnn.com - BOGOR - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian uang pensiun bagi pegawai swasta. Hal ini, ujarnya, sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (5/6) malam.
"Tadi perintah presiden, kami harus selesaikan dan PP itu harus keluar sesegera mungkin," ujar Sofyan.
BACA JUGA: Mantap..100 Warga Jateng Masing-Masing Dapat Jatah 1 Hektare di Kaltara
Rencananya, PP itu akan dijalankan seiring dengan beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. Soal persentase kesepakatan yang harus dibayarkan perusahaan, kata Sofyan, belum bisa dijelaskannya secara detail.
Pemerintah, sambungnya, masih membahas usulan-usulan yang masuk termasuk dari kalangan perusahaan.
"Besarannya nanti ada di PP itu. Tunggu lah PP keluar. Sedang kami siapkan. Mudah-mudahan selesai minggu-minggu depan. Sabarlah. Orang sabar disayang Tuhan," imbuh Sofyan sambil tersenyum.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kasihan, Kerja Pak RT Diambil Jokowi Terus
Pemberian uang pensiun tiap bulan adalah ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bandingkan Jokowi dan Ketua RT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tedjo Ingatkan Harus Ada Rotasi untuk Isi Jabatan Panglima TNI
Redaktur : Tim Redaksi