jpnn.com, BENGKULU - Samhuri (36) kaget bukan main saat kediamannya di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma, Bengkulu, didatangi personel satreskrim.
Polisi menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang dipelihara Samhuri.
BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka
"Saat diperiksa, pemilik mengaku dia sudah dua tahun memelihara rusa itu," kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, Selasa.
Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi.
BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan langsung mendatangi rumah pemilik hewan tersebut.
Benar saja, di rumah itu, polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.
Sebelum menyita rusa tersebut, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lebih dulu memberikan edukasi kepada pemilik hewan tersebut tentang aturan kepemilikan satwa dilindungi, hingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan hewan peliharaannya itu.
"Rusa itu sudah kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dirawat dan kemudian dilepasliarkan," ujar kapolres.
Operasi Wanalaga merupakan sandi operasi yang dijalankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan serta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Operasi yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini telah berhasil mengungkap ratusan kasus. Pada 2020, Operasi Wanalaga Polda Bengkulu menangkap 64 orang pelaku yang kemudian semuanya ditetapkan menjadi tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti